Jantung Ditusuk, Siswa SMP Tewas

Jantung Ditusuk, Siswa SMP Tewas

\"\"KOTA BINTUHAN, BE – Masih ingat dengan kasus pembunuhan terhadap siswa SMPN 1 Padang Guci Hulu, Siprianto (15), warga Bungin Tambun I Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur, 31 Agustus lalu. Kemarin pihak penyidik Mapolres Kaur melakukan rekontruksi ulang pembunuhan guna mencari titik terang dalam mengungkap kasus pembunuhan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Jati Mulya Desa trans Bungin Tambun Kecamatan Padang Guci Hulu itu. Rekon yang dihadiri tim penyidik unit Tipidum Reskrim Polres Kaur bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan menampilkan 19 adegan, mulai dari sebelum penusukan sampai ke penusukan, terutama saat pelaku ingin meneghabisi nyawa korban.  Sementara rekon digelar di halaman belakang Mapolres Kaur, dengan kondisi yang dibuat mirip dengan TKP yang sebenarnya. Rekonstruksi tersebut juga dihadiri pihak keluarga tersangka dan 4 orang saksi yang bersama tersangka saat di TKP. Peran korban diperagakan oleh anggota Reskrim Polres Kaur. Adegan tercatat pertama hingga ke 12 tersangka bersama dengan 4 orang saksi kedapatan oleh korban  sedang mengambil buah durian yang jatuh, kemudian sampai tersangka melarikan diri dengan meninggalkan korban yang jatuh tersungkur dengan luka tusuk oleh pisau tepat di dadanya. Kemudian pada adegan 15, terlihat posisi tersangka tepat menghujamkan pisau miliknya ke dada kiri dan mengenai jantung korban. Kemudian adegan terkakhir tersangka masih megang pisau tersebut, kemudian korban langsung tersungkur di lokasi tersebut dengan bersimbah darah hingga meninggal. Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda Wijaya SH MH melalui Kasat Reskrim AKP  Lumban Raja mengatakan proses rekonstruksi untuk mengetahui persis kejadian pada peristiwa pembunuhan secara visual. Adegan rekonstruksi yang diperagakan merupakan hasil keterangan pada pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Disamping itu dalam rekontruksi tidak dilakukan di lokasi TKP sebenarnya, karena menghindari hal-hal yang tidak dinginkan. \"Rekon merupakan terjemahan dari BAP yang diberikan pada pemeriksaan tersangka dan saksi. Dan diperagakan dalam berbagai adegan. Setelah rekonstruksi ini, penyidik nantinya kan melengkapi berkas yang disesuaikan dengan hasil kejadian. Setelah lengkap, berkas baru bisa dikirim ke kejaksaan,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: