Sidang Perkara Gugatan PT DDP terhadap Petani Tanjung Sakti Mukomuko Terindikasi Penuh Intrik

Sidang Perkara Gugatan PT DDP terhadap Petani Tanjung Sakti Mukomuko Terindikasi Penuh Intrik

Hakim Pengadilan Negeri Mukomuko melakukan sidang lapangan untuk melihat objek perkara atas gugatan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) terhadap Petani Tanjung Sakti yang Bernama Harapandi, Rasuli dan Amin di wilayah Air Sule Desa Serami Baru, Kecamatan Malin -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Hakim Pengadilan Negeri Mukomuko melakukan sidang lapangan untuk melihat objek perkara atas gugatan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) terhadap Petani Tanjung Sakti yang Bernama Harapandi, Rasuli dan Amin di wilayah Air Sule Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko (21/11/2023).

Seorang petani mengatakan, hakim dalam sidang lapangan ini menggunakan kendaraan mobil Hilux warna hitam dengan Nopol B 9976 PBE yang belakangan diketahui dimiliki oleh PT DDP.

Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan atas indepensi hakim dalam memimpin sidang gugatan perdata ini.

"Hal lain yang terasa janggal dalam proses persidangan ini adalah, para kuasa hukum petani tidak diperbolehkan untuk mengikuti proses sidang lapangan secara nyaman, kami diganggu oleh pihak perusahaan dengan menutup Plang portal di pos jaga security," ujar Saman Lating, SH. C.Me, salah satu kuasa hukum petani.

BACA JUGA:Tinggal 7 Desa di Mukomuko Belum Ajukan Pencairan DD

Setelah Sidang dibuka oleh majelis hakim di kantor Estet Air Pendulang, selanjutnya sidang diskrors untuk dilanjutkan pada lokasi objek sengketa. Namun pada saat tim Kuasa Hukum para tergugat sampai di lokasi objek sengketa, mereka tidak menemukan majelis hakim, pihak tergugat dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko.

Setelah menunggu beberapa saat akhirnya Majelis Hakim, pihak penggugat dan BPN hadir, namun saat itu telah dilakukan pengambilan titik koordinat oleh BPN sebanyak 3 titik tanpa ada kuasa para tergugat, dan kuasa para tergugat baru mengikuti pengambilan 2 titik terkahir. 

"Pada sidang tersebut kuasa tergugat juga menyampaikan keberatan terhadap keputusan majelis hakim yang tidak memberikan kesempatan bagi pihak  para tergugat untuk menunjukan titik atau lokasi objek yang didalilkan oleh Para Tergugat  dengan alasan waktu yang tidak mencukupi," kata Saman.

Selain itu, pada awalnya Koordinat pengkuran yang diambil oleh BPN Mukomuko  tidak diberitahukan kepada para pihak, namun setelah Kuasa Tergugat malayangkan keberatan dan  mendesak Majelis Hakim akhirnya pihak BPN Mukomuko menunjukan titik koordinat pada Global Positioning  System (GPS) kepada Kuasa Para Tergugat dan setelah dicek titik koordinat tersebut  pada aplikasi Google Earth Pro, titik koordinat yang diberikan terletak di wilayah Desa Penarik tepatnya di dekat HPT Air Majunto bukan di Desa Serami Baru lokasi objek perkara a quo.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! 7.192 Siswa di Mukomuko Diusulkan Bantuan Seragam Sekolah Gratis Senilai Rp 3,9 Miliar

"Sehingga menjadi pertanyaan besar bagi Para Tergugat kenapa lokasi pengukuran saat sidang lapangan yang dilakukan oleh Pihak BPN Kab. Mukomuko berada sangat jauh dari lokasi objek perkara a quo,” tutup Saman Lating.

Saman Lating menambahkan, saat sidang lapangan prinsipal di lahan yang menjadi objek perkara, para kuasa hukum dan petani 2 kali dihadang oleh pihak perusahaan. 

Rian Franata, S.H., CM kuasa hukum lainnya menyatakan bahwa, berdasarkan alamat yang tertera dalam HGU No 125 sebagaimana bukti yang dihadirkan Penggugat dimuka Persidangan pada tanggal 21 November 2023, berada pada Desa Retak Mudik, Sibak, Talang Baru, Talang Arah dan Desa Lubuk Talang  dan bukan terletak di Desa Serami Baru sebagaimana yang tertuang dalam dalil gugatan. Fakta tersebut berkesesuaian juga dengan keterangan perangkat Desa Serami Baru bahwa lahan yang disengketakan merupakan wilayah Desa serami baru. Sehingga  berdasarkan fakta hukum tersebut terindikasi  gugatan Penggugat salah objek atau Error in objecto.

Penting untuk diketahui pihak-pihak yang hadir dalam sidang pemeriksaan setempat ini selain dihadiri oleh majelis hakim, prinsipal dan kuasa hukum penggugat dan tergugat, BPN Kab. Mukomuko juga dihadiri aparat pemerintah Desa Serami Baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: