Jaksa Tahan Tsk Proyek Jalan

Jaksa Tahan Tsk Proyek Jalan

\"\"ARGA MAKMUR, BE - Kemarin sore sekitar pukul 15.30 WIB, Kejaksaan Negeri Arga Makmur menahan Ir Tajudin tersangka kasus proyek jalan perkebunan pada Dishutbun Bengkulu Utara tahun anggaran 2011. Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah dilakukan serah terima bukti pemeriksaan dan tersangka dari pihak kepolisian. Nampaknya, kejaksaan tidak ingin beresiko dengan melakukan penangguhan penahanan karena dikhawatirkan akan mempersulit proses penanganan kasus ini. \"Langsung kita tahan dan dititipkan di Lapas Arga Makmur, \" ujar Kajari Arga Makmur, Said Muhammad SH MH. Saat dilakukan serah terima oleh penyidik Polres BU, Ir Tajudin datang dengan menggunakan kendaraan pribadinya tanpa didampingi oleh penasehat hukumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan barang bukti, jaksa langsung membuat berita acara serah terimanya. Barang bukti yang diserahkan ke jaksa meliputi berkas dan dokumen berkaitan dengan pelaksanaan proyek jalan kebun, perangkat komputer serta uang tunai sebsar Rp 56 juta yang sebelumnya diserahkan oleh tersangka saat ditahan oleh pihak kepolisian. \"Setelah dititipkan di Lapas Arga Makmur, tersangka kemungkinan akan dipindahkan ke Lapas Bengkulu untuk keperluan pelaksanaan sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu,\" jelasnya. Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyidik bermula dari adanya informasi mengenai dugaan penyelewengan dalam pengerjaan proyek jalan kebun yang dilaksanakan oleh Dishutbun Bengkulu Utara senilai Rp 1 miliar lebih. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, didapati pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan mengindikasikan terjadinya kerugian negara. Dari audit yang dilakukan oleh BPK,kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut mencapai Rp 192 juta. Namun oleh tersangka, dari total kerugian negara tersebut hanya sekitar Rp 56 juta yang dipergunakan oleh tersangka dan akhirnya dikembalikan ke kas negara. (212)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: