Warga Serbu Kantor Lurah Bentiring
BENGKULU, BE - Sekitar pukul 10.00 WIB kemarin siang, sedikitnya 40 warga penggarap lahan di kawasan Kelurahan Bentiring datang ke Kantor Lurah Bentiring. Kedatangan mereka untuk mengkonfirmasi kebenaran adanya Surat Keterangan atas nama Rifa\'i yang mengklaim lahan garapan mereka seluas kurang lebih setengah hektare. Koordinator penggarap, Dusirwan SPd mengungkapkan, klaim sepihak atas tanah yang mereka garap tidak terjadi sekali ini saja. Sebelumnya dari pihak perusahaan PT Nings Association juga mengklaim lahan seluas 22 hektare yang oleh para penggarap dibagi sebanyak 316 kapling di Kelurahan Bentiring yang di sengketakan tersebut. Selain itu, perusahaan PT Agricinal juga mengaku memiliki lahan di kawasan garapan mereka itu. \"PT Nings Association mengklaim memiliki lahan seluas 19,5 hektare dan PT Agricinal sebanyak 42 hektare. Dan Rifa\'i ini mengaku mempunyai setengah hektare. Kami tidak mengakui lahan itu sebagai milik mereka. Sebagaimana hukum adat, kami yang memiliki lahan itu, karena kami lah yang menggarapnya selama bertahun-tahun,\" kata Dusriwan yang dijumpai wartawan media ini di Kantor Lurah Bentiring, kemarin. Dusirwan menjelaskan secara lebih terperinci, mereka mulai menggarap lahan tersebut sejak tahun 2011. Ia meyakinkan wartawan media ini, bahwa sejak tahun 1993 warga mengetahui bahwa lahan tersebut adalah lahan terlantar. “Kalau memang sudah ada pemiliknya, pasti secara adat di atas tanah itu ada tanamannya. Tapi tanah itu kosong. Sejak dahulu kami memang sudah menggarap lahan itu, dengan jumlah 316 kapling dimana perkapling kami bagi sebesar 15X50 meter persegi,” ucap Dusirwan. Ia juga menegaskan, dirinya bersama warga lainnya yang berjumlah sekitar 316 orang, siap mempertahankan lahan mereka itu dan menukarnya dengan nyawa mereka. \"Kami siap hancur-hancuran. Dari situlah kami menafkahi diri kami dan keluarga kami. Kami dari kemarin sudah membentengi diri kalau memang lahan kami akan dihancurkan oleh perusahaan,\" tukasnya. Ditambahkan lagi oleh warga Jalan M Ali Amin RT 9 RW 5 Kelurahan Pematang Gubernur ini, pihaknya merasa keberatan apabila diminta oleh kepolisian untuk pindah. Sebab, lanjutnya, diatas lahan tersebut telah berdiri sejumlah bangunan rumah yang dibangun warga selama beberapa tahun terkahir. “Kami sudah tidak bisa pindah lagi. Sudah banyak bangunan semi permanen dan non permanen yang ada disana. Mereka semua ada sekitar 250 kepala keluarga. Terlebih kalau memang perusahaan itu memang bisa menunjukkan bukti kepemilikan, tapi kami masih ragu akan terdaftarnya mereka di bagian pertanahan,” ketusnya. Dikonfirmasi, Kepala Lurah Bentiring Malidin SSos menyatakan, ia tidak mengetahui sama sekali dan tidak mengakui Surat Keterangan atas nama Rifa\'i yang diperlihatkan warga penggarap kepadanya. \"Kalau soal Surat Keterangan tanah atas nama Rifa\'i yang mengatakan bahwa ia memiliki lahan seluas setengah hektare itu kami pihak kelurahan tidak mengetahui sama sekali. Kami pun tidak mengakui bahwa surat itu berasal dari kami. Tapi kalau soal keabsahannya, itu bukan wewenang kami,\" tuturnya singkat. Dari pantauan BE dilapangan, salah seorang warga yang mengendarai motor Vega ZR BD 4463 CB warna hitam biru membawa parang dengan ukuran sekitar 90 centimeter. Senjata tajam itu terselip di jepitan bagasi motor dan terlihat mencolok. Namun oleh penggunanya, parang itu tidak dibawa masuk ke dalam kantor lurah. Ia meninggalkannya dimotor dan diparkir diseberang kantor lurah. Pernah Diusut Polda Bengkulu Sengketa lahan ini sebenarnya telah sampai ke Polda Bengkulu. Para warga penggarap menjadi pihak terlapor dengan PT Nings Association sebagai pelapornya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Irianto SH kepada wartawan media ini pernah mengatakan, ia telah memeriksa 146 warga karena penggarapan lahan yang mereka lakukan tidak disertai dengan surat-surat kepemilikan lahan. Sementara Dedy bilang, dari pihak PT Nings Association kepada polisi dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah hingga pembayaran pajak dari lahan seluas 22 hektare yang dibagi sebanyak 316 kavling di Kelurahan Bentiring yang di sengketakan tersebut. “Kalau seandainya pihak perusahaan mampu menunjukkan surat-suratnya yang sah namun warga penggarap hanya menunjukkan surat-surat yang tidak jelas kan namanya penyerobotan,” katanya saat dijumpai dikantornya, kemarin. Dedy juga menegaskan adanya kemungkinan para warga penggarap lahan tersebut dapat menjadi tersangka massal. Sebab, warga tidak hanya menggarap lahan tersebut tanpa kejelasan syarat-syarat administrasi, namun juga tanpa disertai pembayaran pajak. “Mereka itu kan warga pendatang. Tak bisa menunjukkan kepemilikan. Kemudian langsung menggarap. Lain halnya yang dilakukan pelapor yang mampu menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya kepada kami. Kalau memang hasil dari penyelidikan nanti membuktikan bahwa mereka memang secara ilegal menggunakan lahan tersebut, mereka bisa jadi tersangka massal dan lahan tersebut harus segera dibersihkan,” urainya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: