Korban Perkosaan: Mulut Saya Dibekap, Kaki dan Tangan Dipegangi

Korban Perkosaan: Mulut Saya Dibekap, Kaki dan Tangan Dipegangi

KPI BU : Ini Bukan Kasus Mesum, Tapi Pemerkosaan \"paraARGA MAKMUR, BE - Kondisi korban Ya (15), siswi Kelas 1 SMPN 2 Arga Makmur mengalami trauma mendalam. Peristiwa perkosaan yang diduga dilakukan 4 siswa SMPN 1 Arga Makmur (Ak, Ek, Er, dan Ab) terhadap dirinya masih membekas jelas diingatan. Sejak kejadian, korban tak ingin ditemui siapapun dan memilih mengurung diri di kamar.

Ibu kandung korban, OW (30), saat ditemui di kediamannya di Desa Taba Tembilang mengungkapkan korban enggan pergi ke sekolah karena malu dan terpukul. Korban taku menjadi ejekan teman-teman di sekolahnya. \"Saya masih membiarkannya tetap berada di rumah hingga psikologinya benar-benar normal,\" katanya lirih.

Saat ditemui di kamarnya, anak pertama dari tiga bersaudara ini hanya berdiam diri. Tatapan matanya kosong. Ya sempat menceritakan bahwa dirinya tidak mengetahui akan diajak teman lelakinya Ak (15) ke lokasi Gudang Meubel Karang Indah, Desa Karang Anyar 2 Kecamatan Arga Makmur.

\"duaHubungan Ya dan Ak tidak ada yang spesial.  Ajakan Ak pun diamini Ya. Awalnya mereka pergi jalan-jalan dan melihat acara pesta di Arga makmur. Namun setelah ingin pulang Ya sempat bertemu saudara sepupunya di lokasi pesta dan memarahinya. Ya pun takut pulang ke rumah karena saudara sepupunya tinggal berdekatan dengan rumah korban.

\"Karena saya takut pulang akhirnya Ak ajak saya untuk pergi ke meubel kosong itu. Di sana sudah teman Ak  yang lain sudah berada di sana. Termasuk RD (15) juga sudah datang lebih dulu. Saya tidak takut karena ada RD juga teman cewek saya, karena saya ngantuk jadi saya tidur duluan ke dalam kamar,\" ujarnya.

Entah bagaimana tiba-tiba Ak dan sejumlah rekannya masuk ke dalam kamar. Lampu lantas dipadamkan. Mata adan mulut Ya dibekap. Sementara tangan dan kakinya dipegang erat. Saat itulah aksi pemerkosaan terjadi hingga terungkap lewat penggerebekan Satpol PP. \"Saya tidak terima. Saya mau mereka dipenjara saja,\" tandasnya dengan nada tinggi.

\"barangSenada diungkapkan OW, ibu korban, ia berharap semua pelaku yang telah memperkosa anaknya bisa dihukum pidana. Tidak semata hanya diberikan sanksi adat. \"Saya tidak terima, dan saya tidak akan membayar denda itu. Saya inginkan keadilan,\" ungkapnya.

Informasi yang beredar, Polres Bengkulu Utara menindaklanjuti kasus pemerkosaan ini.  \"Kita sudah mengetahui hal itu, dan belum bisa dibeberkan karena untuk kepentingan penyidikan,\" singkat Kapolres BU AKBP Asep Teddy Nurrasyah SIK melalui Kabag Ops AKP Andy Sumarta SIK.  

Rajin dan Disiplin Keprihatinan juga dirasakan sekolah tempat Ya menimba ilmu. Sebab, korban sendiri dikenal siswa yang rajin dan disiplin. Seperti diungkapkan wali kelasnya, Ade Rimayanti SPd. Mereka berharap bisa diberikan keadilan bagi Ya yang telah menjadi korban perkosaan itu.

\"Kami pihak sekolah hanya ingin diproses secara adillah. Apalagi Ya termasuk dalam 10 besar dalam berprestasi,\" ungkap Ade. Sementara untuk ke tujuh orang teman lelakinya yang diduga terlibat aksi pemerkosaan itu merupakan pelajar SMPN 1 dikabarkan masih menjalani aktivitas seperti biasa. Ini mempertimbangkan siswa-siswa tersebut merupakan kelas 3 yang tengah mengikuti ujian praktik.

Siap Dampingi Peristiwa perkosaan tersebut nyatanya mendapat perhatian dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Bengkulu Utara. Organisasi ini siap memberikan pendampingan jika keluarga korban menginginkan.

\"Ini bukannya kasus mesum antara dua pihak, tapi pemerkosaan, karena korban sempat memberontak dan saat kejadian mulut, matanya ditutup, tangan serta kaki korban ditahan. Ini jelas unsur pemerkosaan, dan pelaku juga lebih dari satu orang,\" ungkap aktivis KPI Bengkulu Utara,  Eti Lestari.

Eti juga sangat menyayangkan pemberlakuan sanksi adat cuci kampung denda Rp 500 ribu yang diberikan kepada 10 pelajar.

Sanksi tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah diterima Ya yang terpaksa melayani nafsu bejat rekan-rekan lelakinya itu. Seyognyanya  dijerat pasal UU no 81 dan pasal 82 tentang kasus pemerkosaan tersebut dikenakan sanksi 15 tahun penjara. Namun untuk pelaku anak di bawah umur dikenakan sanksi setengah dari hukuman orang dewasa.\"Kita berharap ada efek jera bagi para pelaku,\" imbuhnya.

Sekadar mengingatkan, Minggu (24) dini hari , sekitar pukul 02.30 WIB, anggota Satpol PP berhasil menjaring 10 pelajar dari 2 SMPN yang ada di Kota Arga Makmur.  Mereka tengah berbuat mesum di Gudang Meubel Karang Indah, Desa Karang Anyar 2 Kecamatan Arga Makmur, yang memang tidak dihuni.

Diketahui 10 pelajar itu 8 diantaranya pelajar lelaki yakni Er (15), Be (15), Ek (15), Ab (15), Ak (15), Ag (17), Sa (15), dan Em (15).  Sedangkan dua orang wanita bernama RD (15) dan Ya (15).  Diketahui 2 diantara pelajar wanita saat penggrebekan di dalam gudang meubel itu, Ya ditemukan didalam kamar dalam keadaan setengah bugil atau tanpa bercelana.(117) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: