Tiga Bandar Narkoba Dibekuk
BINDURIANG, BE - Satuan Brimob Detasmen A Pelopor Brimob Kabupaten Rejang Lebong (RL) menorehkan prestasi dengan menangkap tiga bandar ganja jenis sabu dan ganja.
Pertama Sabtu (23/3) pukul 17.00 WIB polisi khusus itu berhasil mengamankan HE (34) dan rekannya ZI (40), warga Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang yang diduga berperan sebagai bandar sabu-sabu, serta barang bukti 2 paket sabu.
Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Rush B 1006 SKM yang diduga merupakan hasil penggelapan mobil rental asal Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Detasmen A Pelopor Brimob Polda Bengkulu wilayah Rejang RL Kompol Irsan Sinuhaji SIK melalui Kasubsi Intelmob Sat Polda Bengkulu Ipda Berlan SH yang memimpin penangkapan mengatakan, kedua tersangka merupakan target operasi (TO) Brimob RL. Mereka diduga merupakan salah satu bandar besar yang sering menyuplai sabu-sabu di wilayah RL.
Diungkapkan Berlan, penangkapan kedua tersangka berawal dari pengintaian yang dilakukan polisi selama 2 hari, karena aktivitas HE dan ZI yang mencurigakan. Setelah mendapatkan tengat waktu yang tepat dan mengetahui jika keduanya sedang akan melakukan transaksi jual beli, petugas akhirnya melakukan penggerebekan.
Kedua tersangka diamankan dalam dalam perjalanan menuju Kota Curup menggunakan kendaraan Toyota diduga akan melakukan transaksi. Kedua tersangka kemudikan beristirahat di sebuah warung penjualan jagung manis di Desa Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi.
Saat didatangi petugas, kedua tersangka mencoba mengelak. Dalam penggeledagan yang dilakukan polisi ditemukan 2 paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok yang diletakkan di atas dashboard mobil. Kendati sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis pisau, namun akhirnya petugas berhasil melumpuhkan kedua tersangka. \"Kedua tersangka ini akan kita limpahkan ke Mapolres RL untuk segera ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Berlan.
Dibagian lain, HE dan HI juga harus berurusan dalam kasus lain. Pasalnya mobil yang digunakan kedua tersangka diduga merupakan hasil penggelapan dari rental mobil di salah satu penyewaan di Kota Lubuklinggau. “Selain pengedar Sabu, HE ini ternyata juga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian,” ujar Berlan. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: