Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKK Jaminan Kecelakaan Kerja

Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKK Jaminan Kecelakaan Kerja

Proses klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan akan diselesaikan dalam waktu 7 hari kerja setelah berkas disetujui. Setelah itu, saldo uang JKK dicairkan.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - BPJS Ketenagakerjaan menawarkan pelayanan program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK bagi seluruh pekerja Indonesia. Program ini memberi sejumlah manfaat atas risiko Kecelakaan yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko Kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

BACA JUGA:Belum Sempat Disidang, Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Seluma Meninggal Dunia

Tujuan penyelenggaraan JKK telah diatur dalam pasal 29 ayat 2 UU SJN. Sesuai dengan peraturan tersebut, maka JKK diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan atau menderita penyakit akibat kerja.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja JKK BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat JKK setidaknya meliputi 3 hal, dikutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yakni: Berikut manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja JKK BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pesertanya:

BACA JUGA:Aleksa, Korban Kecelakaan di Bengkulu Tengah Terima Bantuan Lina Tandri dan Gerakan BBB

1. Manfaat Kesehatan
Manfaat kesehatan berupa biaya medis dan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis jika terjadi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja (PAK). Biaya pelayanan kesehatan yang ditanggung, antara lain:
Pemeriksaan dasar dan penunjang
Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
Rawat inap setara kelas 1 rumah sakit pemerintah
Perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU)
Obat-obatan
Alat kesehatan
Jasa dokter atau medis
Operasi
Transfusi darah, dan lainnya.

Ada juga manfaat pelayanan home care, diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp 20 juta. Manfaat kesehatan ini diperuntukkan bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan di rumah sakit.

2. Manfaat Santunan Uang
Santunan berbentuk uang yang diberikan kepada peserta yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja sebesar 100% gaji untuk 12 bulan pertama. Selanjutnya sebesar 50% gaji sampai peserta sembuh total. Selain itu, terdapat pula santunan untuk mengganti biaya pengangkutan atau pengantaran peserta ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan pertama. Besarannya mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 10 juta.

BACA JUGA:Pemkot dan Bulog Pastikan Stok Beras di Kota Bengkulu Aman

Diberikan juga santunan cacat dengan besaran berbeda sesuai tingkat dan golongan cacatnya, santunan kematian minimal Rp 20 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta, serta santunan berkala bila peserta cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau PAK sebesar Rp 12 juta.

3. Manfaat Santunan Beasiswa
Manfaat Beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal Rp 174 juta. Diberikan berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak.

TK-SD/sederajat sebesar Rp 1,5 juta per orang per tahun, maksimal 8 tahun
SMP/sederajat sebesar Rp 2 juta per orang per tahun, maksimal 3 tahun
SMA/sederajat sebesar Rp 3 juta per orang per tahun, maksimal 3 tahun
Perguruan tinggi maksimal S1 sebesar Rp 12 juta per orang per tahun, maksimal 5 tahun.

BACA JUGA:Pakai Produk Huawei, Penyebab Hamas Tak Bisa Dideteksi Israel

Iuran program JKK BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
Bagi peserta penerima upah, iuran JKK dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja. Besarannya mulai dari 0,24% dari upah sebulan (tingkat risiko sangat rendah) hingga (tingkat risiko sangat tinggi) sebesar 1,74% dari upah sebulan.

Bagi peserta bukan penerima upah, besaran iuran ditentukan berdasarkan penghasilan. Iuran mulai dari Rp 10 ribu (penghasilan sampai dengan Rp 1.099.000 sebulan) hingga Rp 207 ribu (penghasilan Rp 20,2 juta atau lebih).

Bagi pekerja jasa konstruksi, iuran dibayarkan penyedia jasa konstruksi secara bertahap atau sekaligus. Jika bertahap, tahap I dibayarkan 50%, tahap kedua dan ketiga masing-masing 25%.
Bagi pekerja migran, iuran sebelum bekerja Rp 37.500. Selanjutnya selama dan setelah bekerja Rp 332.500 dibayar paling cepat 1 bulan sebelum keberangkatan. Total Rp 370 ribu untuk 31 bulan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

BACA JUGA:Pj Walikota Bengkulu dan Pejabat Pemkot Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

Syarat Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja JKK BPJS Ketenagakerjaan
Untuk syarat klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, baik untuk Peserta Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), antara lain:

Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
E-KTP
Kronologis Kejadian Kecelakaan + fotokopi E-KTP 2 saksi
Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas
Kwitansi Pengobatan dan Perawatan
Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
Fotokopi absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
Buku Tabungan
NPWP (saldo lebih dari 50 juta).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: