E-KTP Harus Gratis
BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menggratiskan program kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP. Padahal ada kabupaten yang mulai membuat rancangan peraturan daerah untuk mengenakan retribusi pembuatannya. \"Sesuai instruksi Mendagri bahwa program E-KTP digratiskan,\" kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda Pemprov Drs Hamka Sabri, kemarin.
Hamka mengatakan, pemerintah kabupaten dan kota tidak boleh memungut biaya pembuatan E -KTP meski sudah memiliki Perda, sebab harus menunggu instruksi dari Mendagri. \"Memang program ini akan berjalan terus karena warga yang telah memasuki usia 17 tahun diwajibkan membuat KTP,\" katanya.
Namun, soal penarikan pungutan dari jasa pembuatan E-KTP, menurutnya, belum diatur oleh pemerintah pusat. \"Kami tidak tahu sampai kapan program ini gratis, menunggu instruksi pemerintah pusat,\" katanya.
Hamka mengatakan sejumlah kabupaten belum menuntaskan target realiasi E-KTP karena lambannya program rekam data. Rekam data E-KTP di Provinsi Bengkulu berlangsung dua tahap dimana tahap awal untuk empat kabupaten dan kota yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kepahiang.
Tahap kedua dilanjutkan di enam kabupaten yakni Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Selatan dan Kaur. \"Sebagian besar E-KTP yang sudah selesai dicetak sudah diserahkan kepada warga,\" katanya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: