Gembong Ganja RL Terendus

Gembong Ganja RL Terendus

\"LokasiGembong ganja yang menjadi dalang peredaran ganja di wilayah  Bengkulu dan Sumatera Selatan mulai terkuak.  hal ini berawal dari pengungkapan ladang ganja seluas 2 hektar

di Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), serta penangkapan terhadap mantan anggota TNI berinisial SP (40) warga jalan Purwodadi Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Darwin Tampubolon SH mengatakan masih belum bisa mengungkap secara terbuka identitas gembong ganja yang diduga telah memiliki jaringan lintas provinsi itu. \"Kami terus mempelajari setiap kasus ganja yang berhasil terungkap. Setelah ditelusuri, ternyata muaranya ke satu nama. Dari penyelidikan kami, disimpulkan nama ini adalah gembong dari semuanya,\" ujar Darwin.

Dikatakannya, sumber ganja khususnya di RL berkisar 80 persen berasal dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi. Bahkan pelaku itu memiliki jaringan cukup luas untuk penyebarannya. \"Bayangkan saja, dari sejumlah tersangka (tsk) yang berhasil tertangkap mulai dari kurir atau pengedar, bandar hingga petani penanam tanaman ganja dikuasai oleh gembong ini,\" ungkap Darwin. Diakui Darwin, pelaku yang menjadi TO (Target Operasi) terbesar SatNarkoba Polres RL ini sudah sangat professional.

Cara perekrutannya bukan sebatas iming-iming uang saja. Melainkan doktrin yang kuat untuk menjaga rahasia jaringan itu. \"Jaringan ini kami akui sudah cukup cerdas untuk mengelabui petugas. Bahkan saat tertangkap mereka sudah punya trik untuk terlepas atau mendapat keringanan dari jeratan hukum,\" paparnya.

Selama ini, pelaku yang tertangkap sudah punya jawaban yang aman bagi mereka. Contohnya saja memalsukan data umur serta identitas orang tua seperti yang dilakukan satu dari dua tersangka penjaga ladang ganja di Lubuk Alai. \"Tujuannya memudakan umur agar hukumannya lebih ringan. Kami harus kerja keras melakukan pengungkapannya,\" jelas Darwin.

Sementara itu, hasil penimbangan yang dilakukan polisi terhadap tanaman ganja yang berhasil disita dari ladang seluas 2 hektar belum lama ini sebanyak 45 kg. Ini merupakan berat kotor keseluruhan tanaman ganja yang ditimbang setelah di bawa ke Mapolres RL dari ladang ganja.  \"Jumlah ini tidak termasuk ganja kering yang sudah siap jual saat ditemukan. Setelah berkas kedua Tsk selesai, selanjutnya akan diputuskan pengadilan untuk jadwal pemusnahannya,\" tukas Darwin. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: