Berkas 12 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Seluma Diserahkan ke Jaksa

Berkas 12 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Seluma Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat menyerahkan berkas para tersangka ke jaksa peneliti Pidsus Kejati Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Berkas 12 tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022 telah diserahkan ke Jaksa peneliti Pidsus Kejari Bengkulu, Selasa (31/10/2023).

Penyerahan berkas 12 tersangka ini dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu dengan masing-masing berkas terpisah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan mengatakan, setalah berkas para tersangka dikirim ke jaksa peneliti Pidsus Kejati Bengkulu, maka pihaknya tinggal menunggu hasil pemeriksaan berkas tersebut. Apakah tersebut ada yang kurang atau dinyatakan lengkap. 

BACA JUGA:Jaksa Agung Lantik Rina Virawati Jadi Kepala Kejati Bengkulu

"Berkas masing-masing tersangka dipisah, dengan demikian dari 12 orang tersangka masing-masing terdiri dari satu berkas. Diperkirakan jumlah berkas tersebut mencapai ribuan lembar, karena satu berkas saja tingginya lebih kurang 40 centimeter," ujar Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan.

Selain penyerahan berkas ke Jaksa peneliti Pidsus Kejati Bengkulu, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga memperpanjang masa tahanan terhadap 12 tersangka hingga 20 hari kedepan.

Dimana sebelumnya Polda Bengkulu melakukan penahanan terhadap 12 tersangka sejak tanggal 12 hingga 31 Oktober 2023.

"Masa penahanan tersangka juga diperpanjang hingga 20 hari kedepan," sambungnya.

BACA JUGA:Waspada, Akun MiChat Gunakan Foto Pribadi Orang Lain

Sementara itu, terkait permintaan penangguhan penahanan dari tersangka, diungkapkan Direskrimsus Polda Bengkulu hingga saat ini tidak ada satupun tersangka yang ditangguhkan penahanannya.

"Belum ada penangguhan penahanan hingga saat ini," tutup Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: