Bolehkah Kredit Rumah dengan Sistem KPR? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Bolehkah Kredit Rumah dengan Sistem KPR? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

ustadz adi hidayat--

Tetapi jika seseorang mencuri karena kelaparan dan mengambil makanan yang bukan miliknya untuk menjaga nyawanya, sebagai contoh.

Ada pertimbangan yang lebih mendetail mengenai apakah tindakan tersebut dianggap haram atau tidak. Meskipun demikian, ini tidak berarti bahwa mencuri menjadi suatu perbuatan yang diperbolehkan.

"Itu ada detailnya lagi, ngga bisa langsung disampaikan boleh. Nanti berapa juta orang pada mencuri itu," terang Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui bank konvensional memang dianggap riba menurut hukum Islam.

Namun, jika seseorang sudah terlanjur terlibat dalamnya, maka perlu dipertimbangkan dengan matang-matang untuk mencari solusi dan berupaya untuk menghentikan keterlibatan tersebut.

Langkah untuk menghentikan KPR melalui bank konvensional tidak selalu bisa dilakukan secara langsung, terutama jika ini berdampak merugikan, seperti ketika belum ada alternatif tempat tinggal yang layak.

BACA JUGA:Jika Berangkat ke Kantor Masih Begini, Ustadz Adi Hidayat: Jangankan Dapat Rezeki, Kerja Pasti Terasa Berat

BACA JUGA:Doa Mustajab untuk Segera Dapat Jodoh, Ustadz Adi Hidayat: Niatkan untuk Ibadah

Dalam Islam, agama yang bijak, tidak menganjurkan untuk mengambil jalan pintas yang kemungkinan akan berdampak merugikan.

"Sepakat, riba itu haram. Keluar dari riba ada jalannya. Itu yang harus dirinci," papar Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat memberikan saran untuk mempertimbangkan menggunakan fasilitas pembiayaan rumah dari bank syariah.

Jika seseorang sudah terlanjur menggunakan bank konvensional, ia bisa mencoba untuk mengalihkan pembiayaannya ke bank syariah.

Namun, jika itu tidak memungkinkan, maka tidak masalah untuk melanjutkan pembayaran cicilan, asalkan sambil banyak beristighfar (memohon ampunan kepada Allah) dan meminta solusi dari-Nya.

"Timbang keadaan dirinya, kalau sekiranya bisa dikonversikan kepada syariah lebih bagus, kalau sifatnya kemudian darurat maka diselesaikan apa yang harus jadi kewajibannya ini , sambil banyak beristighfar kepada Allah SWT," pesan Ustadz Adi Hidayat.

BACA JUGA:Agar Harta Stabil dan Keluarga Dijaga Allah, Ustadz Adi Hidayat: Rutinkan Mengamalkan Amalan Dahsyat ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: