Terdakwa Pembuat Senpi Ilegal di Kaur Minta Dihukum Ringan ke Hakim

Terdakwa  Pembuat Senpi Ilegal di Kaur Minta Dihukum Ringan ke Hakim

Sidang pledoi terdakwa pembuat senpi rakitan ilegal di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca menjalani sidang dengan agenda tuntutan pada pekan lalu, Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan terhadap kelima terdakwa perkara senjata api (senpi) ilegal atau home industri senpi ilegal.

Sidang pledoi ini mengahadirkan 5 terdakwa yakni Agus Miswanto, Harmadiansyah, Ronal, Surlian dan Suratno,  Rabu (25/10/2023).

Kelimanya membacakan nota pembelaan didepan majelis hakim dengan mengajukan keringanan hukuman.

Dalam nota pembelaannya, terdakwa Agus Miswanto melalui kuasa hukumnya Widia, meminta agar alat bubut yang sempat disita menjadi barang bukti untuk tidak disita dan bisa dikembalikan guna menerus keluarganya dalam mencari nafkah.

"Intinya kami meminta agar majelis hakim meringankan hukuman klien kami. Terkait dengan alat bubut kenapa diminta lagi, karena klien kami ini kepala keluarga, dia ingin menggunakan alat bubut itu untuk mencari nafkah," ujar Widia.

BACA JUGA:Pembuat Senpi di Kaur Termasuk 2 Oknum PNS Dituntut Hukuman Berbeda, Ini Alasan JPU

Permintaan keringanan hukuman juga disampaikan oleh terdakwa Ronal dan Harmadiansyah yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.

"Klien kami mengakui memang ada senjata, tetapi senjata itu tidak pernah digunakan hanya untuk jaga-jaga," katanya.

Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu Lucky Sevano Marigo yang menangani perkara ini mengatakan tetap pada tuntutannya.

Menurut Lucky, tuntutan yang diberikan pada para terdakwa telah sesuai dengan fakta persidangan.

Sedangkan terkait alasan terdakwa senpi hanya digunakan untuk jaga-jaga, kata Lucky kurang tepat. Siapapun yang memiliki senjata api pasti ada rasa kebanggaan mempunyai senjata api dan tidak  menutup kemungkinan jika dibiarkan akan membahayakan diri sendiri dan orang lain.

BACA JUGA:Pasca Home Industri Senpi Terbongkar, Masyarakat Kaur Sukarela Serahkan Senpi ke Polres

"Kami tetap pada tuntutan dan tidak akan mengajukan replik," pungkas Lucky.

Sedangkan terkait alat bubut milik Agus Miswanto, ia menanggapi bahwa alat bubut itu tetap dirampas dan diserahkan kepada sekolah menengah kejuruan (SMK). Karena alat bubut tersebut bisa digunakan untuk pelatihan pelajar SMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: