Pengadaan Tanah Perlu Izin Gubernur
MANNA, BE – Adanya UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum mewajibkan setiap pengadaan tanah harus terlebih dahulu mendapat izin gubernur. Kebijakan ini pun semestinya mulai disosialisasikan Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Selatan (BS) agar masyarakat bisa memahaminya. Demikian diungkapkan anggota Komisi C DPRD BS Agusman Jahim SH kepada BE, kemarin. ”Jika aturan baru itu sudah diberlakukan, maka BPN harus segera sosilisasikan kepada warga,” katanya.
Pasalnya, sambung dia, selama ini untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum cukup sebatas keputusan bupati. Ke depannya peraturan baru itu perlu disampaikan guna mengantisipasi adanya kesalahan administrasi dalam pengadaan lahan. Dengan begitu,jika pada lahan yang akan digunakan untuk untuk proyek pembangunan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Di samping itu diapun memberikan apresiasi atas adanya peraturan baru. Pemerintah daerah dapat terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada gubernur untuk menyediakan lahan bagi kepentingan umum.”UU nomor 2 tahun 2012 itu warning bagi pemerintahakan kabupaten untuk lebih hati-hati yang lebih teliti dalam melakukan perencanaan untuk pengadaan tanah bagi pembangunan di daerah,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala BPN BS Antony Tarigan SH membenarkan jika aturan itu mulai diberlakukan.Untuk itu saat ini pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkiat pengadaan tanah yang harus mendapatkan persetujuan dari gubernur.”Kami akan segera sosialisasikan kepada masyarakat dan pemda BS, sehingga semua pihak pengetahui akan adanya peraturan ini,” terangnya,(369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: