Calon DPD Wajib Setor 2 Ribu KTP

Calon DPD Wajib Setor 2 Ribu KTP

\"kpu1\"BENGKULU, BE - Komisi pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjadwalkan pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI  Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu pada 9 - 25 April mendatang.

Bagi yang ingin mendaftar wajib menyetorkan dukungan minimal 2 ribu kartu tanda penduduk (KTP). Sebab, jumlah penduduk Provinsi Bengkulu hanya 1,7 juta orang. Berdasarkan Peraturan KPU No 8 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota DPD disebutkan provinsi dengan penduduk 1-5 juta orang, tiap calon wajib mendapatkan dukungan minimal 2 ribu pemilih. Dukungan itu harus tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota.

Kabag Hukum KPU Provinsi, Junaidi SH mengatakan meskipun pendaftaran resmi baru dibuka 9 April mendatang, namun KPU sudah membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftar atau mengambil formulir pendaftaran di kantor KPU Provinsi Bengkulu. \"Secara resmi pendaftaran memang belum Kita buka, namun bagi yang ingin mengambil formulir sudah bisa, bahkan sudah beberapa orang yang telah memngambilnya,\" ungkapnya.

Sejauh ini sudah ada beberapa bakal calon yang telah mengambil formulir dan berkonsultasi dengan KPU. Seperti Yuan Rasugi Sang yang pada tahun 2009 lalu juga mencalonkan diri sebagai anggota DPD Dapil Bengkulu, namun belum beruntung. Selain itu, juga muncul nama mantan Walikota Bengkulu H Ahmad Kanedi SH MH.

\"Kita tidak membatasi jumlah pendaftar, berapa pun jumlahnya yang masuk Kita terima. Selanjutnya nama-nama itu Kita kirimkan ke pusat untuk diverifikasi,\" tambahnya.

Persyaratan lain yang juga harus memenuhi berbagai seperti berusia minimal 30 tahun, WNI, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dipidana penjara maksimal 5 tahun.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: