SIMAK! Ini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 dan 30 Persen lewat HP

SIMAK! Ini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 dan 30 Persen lewat HP

Cara cairkan saldo JHT lewat HP-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

6. NPWP (jika ada)

BACA JUGA:Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ikuti Langkahnya!

SYARAT MENCAIRKAN JHT 30 PERSEN

Mencairkan saldo JHT 30 persen ini dilakukan apabila peserta ingin membayar uang muka perumahan. 

Syaratnya sama, yakni minimal keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.

Berikut dokumen yang dibutuhkan:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E - KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama)

6. Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.

7. NPWP (jika punya)

Mencairkan saldo JHT lewat HP dapat dilakukan melalui laman Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut caranya:

1. Kunjungi laman Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: