6 Bentuk Ghibah yang Dibolehkan dalam Islam, Berikut Penjelasannya

6 Bentuk Ghibah yang Dibolehkan dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Ilustrasi Ghibah-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Bentuk ghibah yang dibolehkan lainnya adalah saat seseorang meminta fatwa atau penjelasan.

BACA JUGA:Selain Syirik dan Zina, Buya Yahya Ungkapkan Dosa Paling Besar di Antara Semua Dosa Besar

BACA JUGA:Hutang Lunas, Dosa Diampuni dan Hajat Terkabul, Syekh Ali Jaber Sarankan Baca Sholawat ini 1.000 Kali

Namun, dalam hal ini, lebih diutamakan untuk tidak menyebut secara spesifik orang yang terlibat jika tujuan meminta pendapat dapat tercapai tanpa harus menyebutkan nama mereka.

Namun, tetap diperbolehkan untuk menyebut pelaku dalam ghibahnya jika ghibah tersebut dilakukan kepada orang yang memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara langsung.

Dalam kasus seperti ini, menyebut pelaku dalam ghibah dapat membantu dalam menyelesaikan masalah dengan lebih efektif.

4. Ketika Mengingatkan

Ghibah juga diperbolehkan dalam konteks saat mengingatkan sesama Muslim agar tidak terjebak pada hal-hal yang merugikan atau membahayakan bagi mereka.

Ini karena mengingatkan sesama Muslim dianggap sebagai suatu kewajiban dalam Islam, dan dalam beberapa situasi, ghibah dapat digunakan sebagai sarana untuk memberikan peringatan yang benar dan relevan kepada individu yang bersangkutan.

Terdapat hadist yang menjadi dasar dibolehkannya menggibah pelaku maksiat dan kerusakan. Salah satunya adalah ketiga Rasulullah SAW mengingat Fathimah ra, dimana saat itu Fathimah ra mengaku kepada Rasulullah terkait dengan Abu Jahm dan Mu'awiyah hendak meminangnya.

""Mu'awiyah itu miskin tidak punya harta sedangkan Abu Jahm suka memukul wanita,"

BACA JUGA:Saat ke Masjid Jangan Gunakan Pakaian ini, Karena Bisa Menjadi Dosa, Berikut Penjelasan Gus Baha

BACA JUGA:Langit dan Bumi sampai Ikan di Laut Memintakan Ampunan Dosa, Gus Baha: Baca Doa ini 3 Kali

Yang perlu digarisbawahi dalam konteks ini adalah bahwa niat untuk membicarakan dan mengungkapkan kekurangan orang lain seharusnya semata-mata hanya untuk memberikan nasihat dan peringatan yang baik.

Jika ada tujuan lain seperti menghancurkan reputasi seseorang atau mencemarkan nama baiknya, maka tindakan tersebut tetap diharamkan dalam Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: