Pengadaan Tanah Mesti Izin Gub
KOTA MANNA, BE – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Bengkulu , Dra Hj Eni Khairani MSi mengungkapkan, mulai saat ini semua perizinan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus mendapat persetujuan gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Hal itu disampaikannya saat dilakukannnya pertemuan dengan Sekkab BS dan Kepala Badan Pertanahan BS serta pejabat lainnya di ruang Sekkab BS sekitar pukul 10.00 Wib kemarin.
Menurutnya, ketentuan itu sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pada Pasal 10 yang menyebutkan setiap pengadaan tanah untuk kepentingan umum harusa ada surat keputusan dari gubernur. Dijelaskan Eni, kedatangannya ke Bengkulu untuk memantau realisasi dari UU nomor 2 tersebut di daerah, kemudian akan disampaikan ke pemerintah pusat.
”Saya ingin mengetahui sejauh mana realisasi UU itu di BS ini, apakah sudah ada sosialisasinya dan apa kendala yang dihadapi, sehingga masukan-masukan ataupun saran akan saya sampaikan pada pemerintah pusat untuk dicarikan solusinya,” ujarnya. Sementara itu Kepala BPN BS, Antony Tarigan SH mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera menggelar sosialisasi UU tersebut di Kota Bengkulu. Pihaknya juga akan mengajak semua SKPD terkait dalam pertemuan yang akan digelar di Kota Bengkulu tersebut. Siap Menerima Keputusan MK Selain itu, Eni juga mengimbau Pemkab BS untuk siap menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU nomor 3 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Seluma dan Kaur.
”Saya berharap, apapun yang menjadi keputusan MK, BS harus siap menerimanya. Terlebih lagi keputusan MK itu final dan tidak ada lagi upaya hukum lain,” katanya.
Menanggapi itu, Sekkab BS Rudi Zahrial SE menyampaikan ucapan terimakasih kepada Eni yang sudah mengingatkan Pemkab BS. Harapannya anggota DPD RI asal Bengkulu untuk sering-sering turun ke daerah.(369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: