Begini Cara Melunasi Pinjaman Online Jika Peminjam Meninggal Dunia

Begini Cara Melunasi Pinjaman Online Jika Peminjam Meninggal Dunia

Jika peminjam terbukti tidak mengasuransikan utang, umumnya ahli waris berkewajiban untuk melunasi utang sesuai dengan ketentuan pembayaran yang berlaku.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - injaman online merupakan salah satu platform yang menyediakan layanan utang/penyaluran pinjaman ke masyarakat. Pada umumnya, aplikasi pinjaman online memberikan instruksi secara lengkap mengenai cara bayar yang tersedia.  Namun, bagaimana jika peminjam meninggal dunia sebelum utangnya lunas, apakah akan dianggap lunas atau diturunkan ke ahli waris

Sayangnya, kewajiban utang bersifat mengikat, sehingga nantinya ahli waris dari peminjam berpotensi mendapatkan tanggungan kewajiban akibat utang yang diajukan oleh peminjam semasa hidup.  Namun, ada berbagai hal yang bisa dikonsolidasi dengan pihak terkait oleh ahli waris kepada pemberi pinjaman, setelah peminjam meninggal dunia. Berikut di antaranya:

BACA JUGA:Kegunaan Sekaligus Cara Menggunakan DANA Paylater, Beserta Keuntungannya

1. Mengatur Jaminan Fidusia

Adanya jaminan fidusia dapat mengatur hak kepemilikan atas suatu benda. Umumnya, jaminan fidusia berbentuk sebagai perjanjian antara debitur dan kreditur yang dibuat oleh notaris. Jaminan fidusia umum ditemukan pada perusahaan pembiayaan, seperti leasing untuk pembelian kendaraan, maupun bank yang menyediakan layanan KPR. Jaminan fidusia umumnya menyebutkan suatu klausa mengenai bisa atau tidaknya suatu pinjaman dipindahtangankan kepemilikannya, apabila peminjam meninggal dunia.

2. Melapor ke Pemberi Pinjaman

Setelah peminjam meninggal dunia, ahli waris atau kerabat terdekat harus segera mengurus akta kematian untuk selanjutnya dapat dibawa ke pihak pemberi pinjaman. Berikan pemberitahuan ke pemberi pinjaman telah meninggal dunia dan konfirmasikan apakah masih ada kewajiban utang yang harus dilunasi.  Nantinya, dengan pemberitahuan dan bukti salinan akta kematian tersebut, pemberi pinjaman dapat memberikan keterangan apakah utang yang dimiliki dapat dijamin oleh dana asuransi kredit atau harus dilunasi oleh ahli waris.

BACA JUGA:Begini Cara Mengamalkan Sholawat Syajarotun Nuqud, Agar Serasa Memiliki Pohon Uang

3. Negosiasi untuk Meminta Keringanan

Jika peminjam terbukti tidak mengasuransikan utang, umumnya ahli waris berkewajiban untuk melunasi utang sesuai dengan ketentuan pembayaran yang berlaku. Namun seperti kasus yang sering terjadi, ahli waris tidak selalu mengetahui besaran nominal utang yang dimiliki oleh peminjam.  Oleh karenanya, jika nominal pinjaman yang tersisa dirasa berat, ahli waris dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran.

Adapun bentuk keringanan yang dapat diberikan, antara lain:

  • Perpanjangan tenor
  • Pemotongan bunga cicilan
  • Pemotongan jumlah angsuran

BACA JUGA:7 Situs Web Legit Penghasil Saldo DANA Gratis Terpercaya, Aman, dan Terbukti Membayar

4. Jika Ada, Gunakan Dana Asuransi Kredit

Asuransi kredit merupakan asuransi yang memberikan jaminan berupa pelunasan utang dalam jumlah tertentu apabila peminjam meninggal dunia. Dalam utang pinjaman online, umumnya pembelian asuransi kredit dapat dilakukan secara terpisah di luar proses pengajuan pinjaman.  Oleh karenanya, jika peminjam memiliki asuransi kredit untuk pinjaman online tertentu, berikut ini adalah berkas yang wajib disiapkan oleh ahli waris untuk mengurus klaim asuransi tersebut:

  • Surat keterangan meninggal dunia
  • Surat keterangan ahli waris yang didapatkan dari kelurahan
  • Surat kuasa ahli waris
  • FC KTP peminjam dan ahli waris
  • FC KK peminjam
  • Berkas klaim dari pemberi pinjaman
  • FC surat nikah (jika telah berpasangan secara sah di mata hukum)
  • Mencegah Warisan Utang dari Peminjam, Apabila Meninggal Saat Utang Belum Lunas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: