Namamu Masuk Daftar Hitam di BI Checking, Begini Cara Pemutihan atau Membersihkannya

Namamu Masuk Daftar Hitam di BI Checking, Begini Cara Pemutihan atau Membersihkannya

Cara menghapus daftar hitam BI Checking -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Apabila kalian sekarang nasabah dan memiliki pinjaman atau angsuran hendaknya membayar angsuran apa pun sebaiknya dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo. Jaga kedisiplinan pembayaran utang untuk membuat skor kreditmu bagus.

Sering kali nasabah telat membayar angsurannya sehingga membuat skor kreditnya jelak dan masuk ke dalam daftar hitam BI Checking.

Jika telah menjadi daftar hitam di BI Checking tentu akan merugikan sekali, sebab akan berpengaruh jika suatu saat kita akan mengajukan pinjaman kembali dan dipastikan akan mengalami kendala karena telah di Black List.

Namun jangan khawatir, sebab ketika menghadapi permasalahan seperti itu, calon debitur bisa melakukan “pemutihan” terlebih dahulu.

BACA JUGA:Waspada Terjerat! Ini Daftar 420 Pinjol IIegal 2023, Begini Cara Mengeceknya

Lalu, bagaimana cara memutihkan nama di BI Checking, dan berapa lama proses pemutihan tersebut?

Berikut ini kita akan ulas apa itu BI Checking dan cara pemutihannya.

Sebelum menjawab apakah black list dari BI Checking bisa dihapus atau diputihkan, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu BI Checking yang sekarang berubah menjadi pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Singkatnya, BI Checking adalah proses pemeriksaan riwayat kredit calon debitur.

Informasi dalam proses pemeriksaan tersebut diambil dari  Sistem Informasi Debitur (SID) yang dipertukarkan dan digunakan oleh semua bank di Indonesia.

BACA JUGA:Siap-siap Cair! Begini Cara Aktifkan Pinjaman Shopee Termudah

SID tersebut memberikan skor kepada calon debitur dari rentang 1 sampai 5 berdasarkan catatan kreditnya. Berikut pembagian kategori skor kredit berdasarkan hasil pemeriksaan SLIK OJK atau BI Checking.

Rincian Skor Kredit

- Kol 1 artinya kredit lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: