Melindungi Keselamatan Guru di Sekolah

Melindungi Keselamatan Guru di Sekolah

Zaharman guru di Rejang Lebong yang menjadi korban penganiayaan oleh orang tua murid saat dijenguk oleh Forkopimda Rejang Lebong serta pengurus PGRI Provinsi Bengkulu belum lama ini. -ANTARA/Dok./Nur Muhamad-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus penganiayaan guru di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada 1 Agustus 2023 menarik perhatian masyarakat karena terjadi saat jam belajar aktif di lingkungan sekolah yang dilakukan orang tua murid.

Zaharman, 58 tahun, guru yang menjadi korban penganiayaan, kini mata sebelah kanannya buta akibat terkena peluru batu ketapel yang ditembakkan AJ (45), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Guru Olahraga SMAN 7 Rejang Lebong, itu kini masih menunggu kasus penganiayaan dirinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Curup.

Kasus yang dialami guru ini berawal setelah Zaharman memergoki muridnya berinisial PDM (16) merokok di kantin belakang sekolah. PDM kemudian ditegur dan diberikan hukuman.

Penindakan oleh Zaharman ini kemudian dilaporkan PDM kepada orang tuanya (AJ). Sejurus kemudian, AJ datang ke sarana tempat menimba ilmu pengetahuan itu karena tidak terima anaknya ditendang setelah dituduh merokok di sekolah.

BACA JUGA:Sikapi Orang Tua Siswa yang Ketapel Mata Guru di Bengkulu, Ini Kata Buya Yahya

Kejadian yang dialami guru di Rejang Lebong itu mengundang perhatian dan simpati kalangan guru se-Provinsi Bengkulu dan kelompok masyarakat. Mereka ramai-ramai mengecam tindak kekerasan terhadap guru di lingkungan sekolah sehingga menyebabkan korban mata sebelah guru itu buta permanen.

Saat ini kondisi Zaharman makin membaik, namun mata sebelah kanannya tidak lagi bisa difungsikan. Adapun mata sebelah kirinya sudah tidak normal lantaran terkena katarak. Sudah pernah dioperasi namun tidak bisa pulih 100 persen karena dirinya juga mengidap penyakit diabetes.

Aksi keprihatinan atas tindak kekerasan yang menimpa guru SMAN 7 Rejang Lebong ini diharapkan tidak terjadi lagi kepada tenaga pendidik lainnya di mana saja berada karena pendidik seharusnya memiliki otonomi dan kewenangan menerapkan disiplin demi menjadikan anak didiknya generasi berkualitas yang mumpuni serta beretika.

Guru merupakan profesi mulia dan harusnya mendapat tempat tersendiri di masyarakat. Kata guru yang kita kenal sekarang berasal dari bahasa Sanskerta dengan arti orang yang dihormati.

BACA JUGA:Profil Tersangka Penganiaya Guru SMAN 7 Rejang Lebong; Residivis Kasus Curas, Kini Terancam 16 Tahun Penjara

Pasal berlapis

Tersangka pelaku penganiayaan Zaharman saat ini masih mendekam di sel tahanan Polres Rejang Lebong dan berkas hasil pemeriksaannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong untuk pertama atau P-19, dan menunggu koreksi dari jaksa sebelum dinyatakan lengkap (P-21) sehingga bisa langsung naik ke persidangan di pengadilan negeri daerah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon menyatakan tersangka AJ dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan pasal berlapis dan terancam hukuman hingga 16 tahun penjara.

Tersangka AJ dituduh telah melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: