Giliran Anggota Dewan Diperiksa
GADING CEMPAKA, BE – Kemarin jajaran Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu, melakukan gelar perkara kasus penyerobotan dan pengursakan bangunan SPP Kelobak dan Lahan Puncak Mall di Kepahiang oleh Pemkab setempat.
Gelar perkara ini dilakukan Penyidik Polda Bengkulu bersama Wasdik Mabes Polri diwakili oleh Kombes Pol Yudar Lululangi, Kombes Pol Toha Masruf, Kombes Pol Nanang Hadianto. Gelar perkara tersebut untuk membidik siapa dalang dalam pengerusakan SPP Klobak, dan kasus puncak mall.
Hasilnya penyidikan yang telah dilakukan selama ini belum bisa untuk dilakuklan penetapan tersangka. Untuk melengkapi keterangan dan barang bukti yang dibutuhkan dalam kasus ini, Penyidik masih harus memeriksa saksi lainnya.Kali ini giliran Anggota Dewan Kepahiang yang diperiksa,pemeriksaan pun dilakukan dalam waktu dekat.
Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombess Pol Dedy Irianto SH, menegaskan dalam pengusutan kedua kasus tersebut, peran kepala daerah sangat penting. Untuk memastikan hal tersebut berdasarkan gelar perkara dengan Wasidik Mabes Polri, masih harus dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lagi.
“Dalam hal ini saksi yang akan kita periksa lagi adalah anggota dewan Kepahiang, terkait pengerusakan SPP Klobak, dan pendirian puncak Mall. Apakah dalam hal ini anggota dewan Kepahiang memberikan persetujuan atau tidak. Atau hanya kebijakana sepihak kepala daerah saja, kasus ini masih kita kembangkan lagi,” katanya.
Dilanjutkan Dedy baik lahan SPP Kelobak ataupun puncak mall, sama sekali bukan milik Pemda Kepahiang. Sehingga dalam kasus tersebut ada beberapa pihak yang dirugikan baik Pemprov ataupun negara.“Masalah SPP Klobak, dan puncak mall ini menyangkut aset negara, tentusemua ada prosedurnya tidak asal saja,” lanjutnya.
Mabes Polri memberikan waktu selama 30 hari kedepan bagi Penyidik Polda Bengkulu melakukan penyidikan kembali kasus ini. Bulan depan gelar perkatra serupa kembali dilaksanakan.Saat gelar perkara nanti, Mabes Polri mematok sudah ada calon tersangkanya untuk ditetapkan.
“Waktu yang diberikan oleh Wasdik Mebes Polri selama 30 hari, namun kami optimmis kurang dari 30 hari semua sudah lengkap, dan tersangka sudah bisa kita tetapkan,” tegasnya. (160)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: