MENUJU KURSI DPRD KOTA BENGKULU 2014

MENUJU KURSI DPRD KOTA BENGKULU 2014

Oleh: Ifsyanusi, S.Sos, M.Si**

Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 masih menyisakan waktu yang cukup panjang, KPU RI telah menetapkan tanggal 9 April 2014 adalah tanggal pelaksanaan PEMILU anggota DPR, DPD dan DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota, untuk mencapai waktu tersebut, para Calon Anggota Legislatif  (Caleg) masih disediakan waktu kurang –lebih 13 bulan lagi, namun perhitungan dan nuansa perebutan kursi di lembaga legislatif tersebut sudah mulai terasa di kalangan elit partai politik. Kondisi tersebut bergulir dari tingkat Pusat sampai ke Daerah, begitu juga dengan Kota Bengkulu, ada politikus yang loncat pagar, baik secara diam-diam atau terang-terangan dengan mengundurkan diri, yang bermuara pada PAW (pergantian antar waktu) bagi politikus yang sedang duduk sebagai wakil rakyat.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor : 05/Kpts/KPU/Tahun 2013, tanggal 8 Januari 2013, tentang Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014, Partai Politik Peserta Pemilu berjumlah 10 Partai Politik. Dengan kursi anggota DPRD Kota Bengkulu pada PEMILU mendatang berjumlah 35 kursi yang dipilih berdasarkan 4 Daerah Pemilihan (DAPIL) untuk DPRD Kota Bengkulu. Sebagaimana tertuang dalam lampiran II.17.71 Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor : 108/Kpts/KPU/Tahun 2013, tanggal 9 Maret 2013, tentang Penetapan Daerah pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kota Bengkulu dalam Pemilihan Umum tahun 2014.

Untuk menetukan partai mana saja yang mendapat jatah kursi di DPRD, telah diatur dalam undang undang Nomor : 8 tahun 2012tentang Pemilu Anggota DPR. DPD dan DPRD diawali dengan penetapanBilangan Pembagi Pemilihan (BPP). Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPRD, selanjutnya disingkat BPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Penulis memperkirakan bahwa data pada PILWAKOT 2012putaran pertama yang lalu dapat di jadikan sebagai acuan untuk menghitung perkiraan BPP DPRD Kota pada 2014 yang akan datang. Dengan asumsi bahwa : 1) Jumlah Pasangan calon Pilwakot seimbang dengan Jumlah Partai Politik Peserta Pemilu 2014; 2) Jumlah suara sah dan tidak sah menjadi suara yang sah pada Pemilu 2014 dengan plus dan minisnya; dan 3) Penambahan mata pilih pada Pemilu 2014 mendatang dianggap setara dengan suara tidak sah dengan plus dan minusnya.Beranjak dari asumsi tersebut, maka besaran BPP DPRD berdasarkan Daerah Pemilihan (DAPIL)pada Pemilu 9 April 2014 mendatang untuk DPRD Kota Bengkulu diperkirakan sebagai berikut :

No

DAERAH PEMILIHAN

KURSI

PREDIKSI SUARA SAH PILEG 2014

BPP

KETERANGAN

1 DAPIL Kota Bengkulu 1

9

39.741

4.414

1. Kec. Gading Cempaka 2. Kec. Singaran Pati
2 DAPIL Kota Bengkulu 2

9

43.147

4.794

1. Kec. Teluk Segara 2. Kec. Sungai Serut 3. Kec. Muara Bangkahulu
3 DAPIL Kota Bengkulu 3

9

41.853

4.650

1. Kec. Selebar 2. Kec. Kampung Melayu
4 DAPIL Kota Bengkulu 4

8

38.443

4.805

1. Kec. Ratu Agung 2. Kec. Ratu Samban
  JUMLAH

35

163.184

  Kota Bengkulu

Tampilan data tersebut menunjukkan bahwa untuk meraih satu kursi di DPRD Kota Bengkulu, pada Daerah Pemilihan Kota Bengkulu 1setara dengan 4.414 suara, Daerah Pemilihan Kota Bengkulu 2 setara dengan 4.794 suara, Daerah Pemilihan Kota Bengkulu3 serata dengan 4.650 suara dan Daerah Pemilihan Kota Bengkulu 4 setara dengan 4.805 suara. Dengan catatan bahwa asumsi Bilangan Pemilih Pembagi (BPP) tersebut diatas berlaku apabila semua partai peserta pemilu memenuhi prasarat yang diinginkan oleh Undang-Undang Nomor : 8 tahun 2012,pasal 208 bahwa “partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5 % (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara Nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota”.

Sebagai perbandingan bahwa pada pemilu tahun 2004 diikuti oleh 24 Partai Politik Pesrta Pemilu dan tahun 2009 diikuti oleh 38 Partai Politik Peserta Pemilu dengan 3 Daerah Pemilihan, dimana kursi DPRD Kota Bengkulu pada waktu itu berjumlah 30 kursi., dengan masing masing BPP adalah sebagai berikut :

DAERAH PEMILIHAN

PEMILU 2004

PEMILU 2009

SUARA SAH

KURSI

BPP

SUARA SAH

KURSI

BPP

DAPIL Kota Bengkulu 1

46.436

16

2.902

66.526

16

4.141

DAPIL Kota Bengkulu 2

32.548

8

4.069

34.394

8

4.299

DAPIL Kota Bengkulu 3

20.481

6

3.414

29.986

6

4.998

JUMLAH

99.465

30

 

130.906

30

 

PEMILU pada tanggal 5 April tahun 2004

Partai Peserta Pemilu tahun 2004 diikuti oleh 24 Partai yangdilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Dengan formula perhitungan suara menjadi kursi dan penetapan calon pemenang telah diatur cukuptegas. Hanya saja, calon yang mendapat suara terbanyak tidak bisa langsung mendapat kursi, kecuali mencapaiBPP pada daerah pemilihannya. Dalam situasi dan kondisi pada waktu itu calon pemenang ditetapkan berdasarkan daftar urut calon yangdibuat oleh parpol untuk daerah pemilihan tersebut karena tidak ada satupun calon yang memperoleh suara memenuhi BPP di 3 Dapil Kota Bengkulu.

Dari 24 Partai politik peserta pemilu tahun 2004, hanya  11 Partai yang mempunyai kursi di DPRD Kota Bengkulu, diantaranya adalah Partai Golkar (PG) dengan 6 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 5 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 4 kursi, sedangkan Partai Demokrat (PD), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masing masing dengan 3 kursi,  Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dengan 2 kursi,  dan PPD, PDK, PNBK dan PBBmasing-masing dengan 1 kursi.

…..,.,.,.,., (bersambung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: