Polres Gagalkan Penyelundupan 3 Ribu Liter Mitan Bersubsidi

Polres Gagalkan Penyelundupan  3 Ribu Liter Mitan Bersubsidi

\"\"2 Tsk dan Barang Bukti Diamankan

MUKOMUKO, BE – Pihak Polres Mukomuko berhasil menggagalkan penyelundupan 3 ribu liter minyak tanah (mitan) bersubsidi ke Kota Bengkulu serta menahan 2 tsk penjual dan pembeli mitan tersebut. Dua tsk itu, seorang wanita berinisial FN (35) warga asal Sungai Nipuh Kecamatan Empat Jurai Kabupaten Pesisir Selatan (Pisel) dan Nu (45) warga Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat. Keduanya tertangkap basah hari Minggu (9/9) lalu sekitar pukul 10.30 WIB saat melintas di jalan lintas barat (Jalinbar) tepatnya di jalan raya Kelurahan Bandar Ratu depan kantor KPU Kota Mukomuko. “Barang bukti sebanyak 3 ribu liter mitan yang diduga bersubsidi dan 2 tsk telah kita masukan ke sel tahanan Mapolres Mukomuko,” tegas Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto SIK dan Wakapolres Kompol Haeruddin SH melalui Kabag Ops AKP Laba Meliala SIK didampingi Kasat Reskrim IPTU AA Gede Wibowo Sitepu. Dibeberkan Kabag Ops, mitan 3 ribu liter itu dikemas dalam 86 jerigen ukuran 35 liter berasal dari Pisel, Sumbar. Dari keterangan tsk FN, mitan itu dibelinya di wilayah Sungai Nipuh, Painan dan dijual kepada Nu. Kemudian minyak tanah itu direncanakan akan dibawa ke Kota Bengkulu untuk dijual. “Keterangan dari FN, ia membeli dengan harga Rp 4.100/liter dan dijual kepada Nusar dengan harga Rp 4.500/liter. Dan mitan itu akan dijual kepada para pedagang pengecer yang ada di Kota Bengkulu,” katanya. Disampaikan Kabag Ops, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian di TKP ditemukan mobil truk yang dimaksud. Modus tsk membawa mitan itu dengan cara jerigennya dimasukan ke dalam bak mobil truk Mitsubishi nopol BA 9345 HA. Lalu di atas jerigen ditaruh tumpukan karung yang berisikan ikan asin, baru kemudian ditutup dengan terpal.Kabag Ops menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan siapa penadah barang tersebut di Kota Bengkulu.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: