Pasutri di Bengkulu Kompak Edarkan Narkoba, Suami Kabur Istri Tertangkap

Pasutri di Bengkulu Kompak Edarkan Narkoba, Suami Kabur Istri Tertangkap

Ist/BE - Tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) SA (42) dan PEK, warga  Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong Provinsi Bengkulu diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Disampaikan Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, perbuatan keduanya tercium pihak kepolisian setelah anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap DK seorang perempuan berusia 21 tahun warga Tebat Karai Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Dari pengakuan DK, ia mendapatkan barang haram tersebut dari suami tersangka SA yakni PEK . Pasutri ini diketahui menjual narkotika jenis sabu-sabu pada tersangka DK di rumahnya.

Mengetahui itu, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pasutri ini.

BACA JUGA:Jadi Kurir dan Bandar Narkoba, 3 Orang Residivis Kasus Sabu-sabu Kembali Ditangkap Polda Bengkulu

Sayangnya, suami SA yaitu PEK berhasil kabur. Sedangkan istrinya SA berhasil diamankan.

"Kronologisnya bermula dari informasi tersangka sebelumnya yang berhasil kita tangkap. Dimana ia mengaku bahwa BB sabu-sabu ia dapat dari pasutri ini," ujar AKBP Tonny Kurniawan, Jumat (22/9/2023).

Dari penangkapan ini sambung AKBP Tonny, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka SA, berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket dan dilengkapi dengan 1 unit timbangan digital serta peralatan isap sabu.

Sedangkan dari tangan DK, diamankan 2 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku DK saat membeli sabu. 

"Terhadap para tersangka sudah kita amankan dan kita bawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tak hanya itu, mereka juga dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup AKBP Tonny Kurniawan. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: