Ops Zebra Nala, Ribuan Pengendara Ditegur Polisi dan 326 Kena Tilang

Ops Zebra Nala, Ribuan Pengendara Ditegur Polisi dan 326 Kena Tilang

Satlantas Polres Bengkulu saat melakukan razia Ops Zebra Nala tahun 2022-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Meski operasi Zebra Nala 2023 belum berakhir, tapi jajaran Satlantas Polresta Bengkulu telah melakukan sejumlah penindakan tegas terhadap para pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melanggar peraturan lalu lintas.

Sejak dimulainya operasi Zebra Nala 2023 pada 4 September sampai dengan 15 September 2023 ini, Polresta Bengkulu telah memberikan tindakan terhadap ribuan pengendara.

Dikatakan Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Fery Octaviari, operasi zebra akan berakhir dua hari lagi atau 17 September 2023 mendatang.

Namun, sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran langsung diberikan tindakan tegas, seperti tilang.

BACA JUGA:Pemuda Kota Bengkulu Ditangkap, Kedapatan Bawa Sabu yang Dibungkus Dalam Permen

"Ada 7 sasaran prioritas pelanggaran yang sudah kita sosialisasikan sebelumnya. Namun dilapangan, hal-hal ini masih saja ditemui sehingga kita beri tindakan tegas berupa tilang," ujar AKP Fery Octaviari, Jumat (15/9/2023).

Kasat Lantas Polresta Bengkulu juga menyebutkan, untuk penindakan tilang yang diberikan secara manual pada pengendara sebanyak 75 surat tilang.

Tak hanya itu, tilang ETLE juga dilakukan pihaknya pada 251 pengendara yang melanggar lalu lintas. Serta 1.441 surat teguran diberikan pada pengendara.

"Totalnya ada 1.767 pengendara yang kita berikan tindakan. Namun yang paling banyak kita berikan teguran dengan harapan tidak diulang lagi kedepannya," pungkasnya.

BACA JUGA:Mobil Ekspedisi Terjun ke Danau Dendam, Sopir Tak Sadarkan Diri

Sementara itu, operasi Zebra Nala 2023 ini akan terus dilakukan hingga waktu yang telah ditetapkan.

AKP Fery juga menghimbau pada pengendara untuk taat aturan dengan tidak menggunakan ponsel saat berkendara.

Anak di bawah umur dilarang untk mengemudi ataupun mengendarai motor. Kemudia, berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading.

"Selain itu kita imbau untuk masyarakat agar menggunakan seat belt dan pengendara motor menggunakan helm standar. Tidak sedang mengkonsumsi alkohol saat berkendara serta tidak melawan arus dan membawa kendaraan melebihi batas kecepatan," tutup AKP Ferry Octaviari. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: