Lajang Zina juga Diancam 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), ada pasal khusus yang mengatur pelarangan berbuat zina. Bagi laki-laki yang sudah beistri dan perempuan yang sudah bersuami, jika kepergok bersetubuh dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya, diancam pidana penjara maksimal lima tahun. Nah, rupanya, ancaman hukuman yang sama juga diterapkan bagi lajang laki-laki maupun perempuan, yang melakukan perbuatan terlarang itu. Inilah pasal yang mengatur pasal di RUU KUHP yang melarang perzinaan itu. Pasal 483 ayat (1),Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun: a. laki?laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya. Huruf (b) perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki?laki yang bukan suaminya. Selanjutnya, masih ayat 1, huruf (c), laki?laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan. Huruf (d), perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki?laki, padahal diketahui bahwa laki?laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau Huruf (e), laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan. (sam/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: