Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Meskipun Belum Resign

Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Meskipun Belum Resign

Kartu BPJS Ketenagakerjaan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Anda bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan kapanpun. Bahkan saat Anda belum resign dari pekerjaan sekarang.

Pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian 10% atau 30%.

Untuk pencairan sebagian 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun.

BACA JUGA:Simak Syarat Lolos Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cairkan Dana Rp25 Juta dalam 30 Menit

Terdapat beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT. Berikut daftarnya, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

BACA JUGA:Kode Bayar BPJS Kesehatan Via BRI, Berikut Ini 3 Cara Mudah Membayarnya

h. Cacat total tetap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: