Kakek di Bengkulu Utara Tega Rudapaksa Cucunya Berusia 9 Tahun

Kakek di Bengkulu Utara Tega Rudapaksa Cucunya Berusia 9 Tahun

Tersangka rudapaksa terhadap cucu sendiri sedang dibawa polisi-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tindak persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi diwilayah hukum Polres Bengkulu Utara (BU). Kali ini aksi bejat ini dilakukan oleh salah seorang kakek berinisial IS yang sudah berumur 81 tahun warga Kecataman Padang Jaya Kabupaten BU.

Saat ditemui BE, Jumat (8/9) Kasat Reskrim Polres BU AKP Ardian Yunnan Saputra melalui, Kanit PPA Polres BU, Ipda Tunggal Bimataka, membenarkan atas aksi bejat yang dilakukan IS kepada korban yang masih baru berumur 9 tahun tersebut. Dimana pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga yakni cucu dan kakek.

"Ya, benar mas, pelaku IS merupakan kakek tiri korban sendiri," ujarnya.

Dijelaskannya, aksi bejat ini diketahui setelah korban menceritakan aksi bejat yang dilakukan pelaku tersebut kepada bibi korban saat korban bermain kerumah bibi yang berada di Kota Bengkulu. Mendapatkan cerita tersebut akhirnya bibi korban memberitahukan kepada orang tua korban yakni ayah kandung korban.

BACA JUGA:Dilaporkan Soal Kelalaian Hingga Sebabkan Pasien Meninggal, RSUD Argamakmur Beri Klarifikasi

"Dari keterangan korban, bahwa dirinya telah disetubuhi dan dicabuli korban dari bulan Desember 2022 lalu sampai dengan Februari 2023. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat ayah dan ibu korban sedang tidak ada dirumah. Dan  aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dalam kurun waktu 3 bulan tersebut pernah terjadi sehari lebih dari 2 kali," terangnya.

Lebih lanjut, Ipda Tunggal menuturkan, dalam aksinya pelaku melakukan pengancaman serta memberikan uang sebesar Rp 20 ribu saat melakukan aksinya tersebut. Dan atas perbuatannya tersebut pelaku pun diancam kurngan maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 81 ayat 1 juncto 76d, juncto 81 ayat 2 juncto 81 ayat 3, sub 82 ayat 1, juncto 76 e, juncto 82 ayat 2 81 ayat 3, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

"Saat ini pelaku telah kita amankan pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu, setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari ayah korban," pungkasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: