Pemkab Rejang Lebong Target PBB-P2 Rp 2 M

Pemkab Rejang Lebong Target PBB-P2 Rp 2 M

Masyarakat tengah memanfaatkan layanan pembayaran di Loket milik BPKD Rejang Lebong, tahun ini target penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 2 miliar.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Ary/BE

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023. Dimana target PBB-P2 tahun 2023 ini sebesar Rp 2 miliar.

"Tahun ini target penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Rejang Lebong ini sebesar Rp 2 miliar," terang Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Emir Pashah SH.

Diungkapkan Emir, dari target penerimaan sebesar Rp 2 miliar ditahun 2023 tersebut, realisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Rejang Lebong hingga akhir April 2023 sudah sebesar Rp 176,1 juta atau sudah sebesar 8,81 persen dari target.

"Hingga akhir April, realisasi penerimaan PBB-P2 sudah sebesar Rp 176 juta atau 8,81 persen dari target," tambahnya.

Dalam proses penagihan PBB-P2 ini, menurut Emir BPKD Kabupaten Rejang Lebong sudah melakukan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2. Dimana pencetakan SPPT PBB-P2 tersebut dilakukan pada akhir Maret dan langsung mereka sebarkan ke Kecamatan hingga desa dan Kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong.

"Dengan sudah kita sebarkan SPPT PBB-P2, maka per 1 April kemarin masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran PBB-P2," terang Emir.

Lokasi pembayaran PBB-P2 tersebut bisa langsung ke Bank Bengkulu maupun loket milik BPKD Kabupaten Rejang Lebong yang ada di komplek Pemda Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk memaksimalkan penagihan PBB-P2 dari 84 ribu lebih masyarakat Rejang Lebong, Emir mengaku pihaknya akan melakukan berbagai cara, mulai dari melakukan penagihan keliling hingga berkoordinasid engan pihak desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

"Upaya lain yang kita lakukan adalah dengan menjadikan syarat lunas PBB-P2 untuk beberapa pencairan seperti gaji 13 dan 14 ASN, hingga nanti syarat pencairan ADD dan DD," paparnya.

Bahkan menurut Emir, pihaknya juga tengah merancang surat edaran untuk melampirkan bukti lunas PBB-P2 bagi masyarakat yang melakukan pengurusan layanan di Kabupaten Rejang Lebong.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: