Dukung Hak Perempuan dan Anak, Pemkab Rejang Lebong MoU dengan Pengadilan Agama Curup
Bupati Rejang Lebong saat menandatngi MoU dengan Pengadilan Agama Curup terkait dengan pelaksanaan aplikasi E-Mosi Caper di Kabupaten Rejang Lebong-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mendukung penuh hak perempuan dan anak pasca perceraian. Hal tersebut ditunjukkan dengan dilakukannya MoU antara Pemkab Rejang Lebong dengan Pengadilan Agama Curup.
MoU yang dilakukan antara Pemkab Rejang Lebong dengan Pengadilan Agama Curup tersebut yaitu terkait dengan pelaksanaan aplikasi elektronik monitoring eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E-Mosi Caper) di Kabupaten Rejang Lebong.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong Drs H Syamsul Effendi MM dengan Ketua Pengadilan Agama Curup Rejang Lebong H Moh Muhibuddin SAg SH MSi. Penandatangan MoU dilaksanakan Jumat (21/7/2023) malam di rumah Dinas Bupati Rejang Lebong.
Bupati Rejang Lebong, Drs Syamsul Effendi MM menyapaikan apreasiasi atas hadirnya aplikasi E-Mosi Caper yang merupakan salah satu inovasi yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.
Karena menurut bupati, dengan adanya aplikasi tersebut, perempuan dan anak pasca perceraian akan mendapatkan haknya sesuai dengan putusan dari pengadilan agam. Selain itu hadirnya aplikasi E-Mosi Caper tersebut juga bisa meningkatkan kedisiplinan ASN (Aparatur Sipil Negara) baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan juga PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja).
"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong siap mendukung dan membantu Pengadilan Tinggi Negeri Provinsi Bengkulu untuk mensosialisasikan aplikasi E-Mosi Caper ini," sampai bupati.
Terutama menurut bupati, sosialisasi tersebut kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Diungkapkan Samsul pendantangan MoU tersebut juga berupakan bentuk dukungan dari Pemkab Rejang Lebong terkait penggunaaan aplikasi E-Mosi di Kabupaten Rejang Lebong.
"MoU ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukungan pengadilan untuk meningkatan pelayanan publik dan efisiensi administrasi," sampai bupati.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Bengkulu Dr Abdul Hakim MHI yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menjelaskan bawah aplikasi E-Mosi Caper adalah aplikasi yang dirancang khusus untuk memonitoring dan mengawal jalannya putusan di Pengadilan Agama terutama tentang nafkah pasca perceraian untuk perempuan dan anak.
"Saat ini aplikasi ini masih berlaku untuk ASN saja terlebih dahulu," paparnya.
Dengan aplikasi tersebut, maka menurut Abdul Hakim hak anak dan mantan istri terhadap gaji suami yang berstaus ASN akan dipenuhi. Dalam kesempatan tersebut Abdul Hakim juga berharap kerjasama antara Pemerinta Kabupaten Rejang Lebong dengan Pengadilan Tinggi Bengkulu bisa terus terjalin.
"Kita berharap MoU ini bisa terus terjalin dan menghasilkan perubahan positif dalam penyelenggaraan sistem peradilan, khususnya di Kabupaten Rejang Lebong," harap Abdul Hakim.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: