Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Kebut Penyelesaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Kebut Penyelesaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Bapemperda DPRD Kota Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu memiliki target waktu sebelum Januari 2024 untuk merampungkan dan menetapkan draf rancangan peraturan daerah (perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Hal inilah yang mendasari terlaksananya kegiatan Assessment (penggalian masalah) dalam rangka penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Bapemperda DPRD berikut tim ahli dan Bapenda Kota Bengkulu, Selasa (05/09/2023) di ruang rapat kantor DPRD kota. 

Perlu ditegaskan bahwa di bidang regulasi dengan ditetapkan perubahan kedua UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu UU No.13/2022, adanya amanat bagi tiap pemda untuk wajib melakukan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi bagi peraturan kepala daerah. 

BACA JUGA:Siap Bertanding di Porwil, Tim Sepak Bola Bengkulu Targetkan Lolos PON 2024

Jika ada pemda yang dalam penyusunan dan penetapan perkada tanpa dilakukan harmonisasi, maka dapat dikatakan bahwa draf tersebut cacat formil. 

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan menjelaskan sangat penting mengejar ditetapkannya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan deadline waktu bagi daerah berwenang melaksanakan pungutan menggunakan perda sebelumnya. 

"Kami baru menerima drafnya minggu lalu, dan Insyallah dalam bulan ini bisa diselesaikan. Kita mensiasati itu agar bisa selesai agar bisa digunakan dalam pembahasan APBD murni 2024 nantinya," jelas Solihin. 

"Beruntungnya kita memiliki tim ahli yang paten dan kawan-kawan di Bapemperda yang memiliki pemikiran yang luar biasa sehingga lebih memudahkan dalam pengkajian penyelesaian perda pajak dan retribusi daerah ini," tambahnya. 

Materi yang dibahasa meliputi antara lain mengenai urgensi pembentukan perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, konstruksi hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, struktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam UU No.1/2022, pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam UU No.1/2022, tahapan penyusunan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

BACA JUGA:Kebakaran Lahan Landa Bengkulu, Masyarakat Hingga Kapolda Turun Tangan

"Di luar dari itu, yang kami soroti disini adalah besaran pajak dan retribusinya. Karena ambang kenaikannya kita harus memotret kondisi keuangan masyarakat. Yang kami sajikan dalam persfektif DPRD ini tidak hanya melulu soal PAD. Kami ingin menyajikan Raperda yang berkeadilan dan menjamin kepastian hukum, itu komitmen DPRD," tegas Solihin. 

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun untuk meningkatkan PAD, merasionalkan kembali tarif, memasukkan objek baru yang berpotensi dilakukan pungutan, menghapus dan menambahkan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai UU No.1/2022. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: