Pantau Titik Parkir
KOTA MANNA, BE – Dinas Hubkominfobudpar Bengkulu Selatan melakukan pemantauan terhadap titik –titik parkir yang sudah ditetapkan di wilayah BS. Pasalnya selama ini pihak Dishub sering mendengar laporan adanya pungutan parkir di atas ketentuan peraturan daerah. Hal ini diungkapkan Kabid Perhubungan Sairi SSos kepada BE usai memantau titik-titik parkir. ”Kami ingin memastikan apakah tarif parkir yang dibayar oleh pemilik kendaraan yang parkir melebihi ketentuan,” katanya. Mulai pukul 08.00 Wib kemarin, Dishub melakukan pemantauan terhadap 4 titik lokasi parkir. Diantaranya di sepanjang Jalan Sudirman, Pasar Kutau, Pasar Ampera dan RSUD BS. Namun dari pantauan mereka dari ke 4 titik itu tidak ada temuan tarif parkir yang melebihi ketentuan. ”Dari 4 titik parkir yang kami pantau itu sebelumnya ada informasi suka menaikan tarif parkir. Hanya saja setelah kami cek langsung dan tanyakan kepada konsumen dan juga petugas informasi itu tidak terbukti,” ucapnya. Untuk itu sambung dia ke depannya, dirinya mengimbau kepada pengendara untuk tidak menolak membayar parkir di atas ketentuan. Pasalnya dari Perda BS nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha pada pasal 22 diketahui bahwa tarif parkir untuk bus, truk dan sejenisnya hanya Rp 3.000 perunit, lalu untuk sedan dan sejenisnya hanya Rp 2.000 sedangkan untuk sepeda motor hanya Rp 1.000. ”Jika petugas memungut lebih dari ketentuan itu laporkan kepada kami agar kami berikan peringatan dan bahkan kontrak parkir itu dapat kami evaluasi,” terangnya.(369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: