KPU Bisa Dipidana

KPU Bisa Dipidana

\"kpu\"TUBEI, BE - Polemik belum dibentuknya PPS di lima desa di Kecamatan Padang Bano mulai direspon Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi.

Bahkan usai kegiatan coffe morning bersama kepala SKPD, FKPD, kades, dan lurah Selasa (19/3) kemarin, Rosjonsyah meminta KPU Lebong segera membentuk panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) di lima desa di wilayah Padang Bano tersebut.

Sebab lima desa itu yakni Desa Padang Bano, Limes, Uei, Sebayua dan Desa Kembung tersebut telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Sebab itu saat Pileg, Pilpres dan Pilkada mendatang, warga ke 5 desa tersebut wajib menyalurkan hak pilihnya.

\"Warga lima desa di wilayah Padang Bano itu sudah masuk dalam DP4 jadi mereka harus diakomodir untuk memberikan hak pilihnya, jangan coba-coba hilangkan hak warga. Kalau KPU melakukan itu maka KPU sudah melangar hak konstitusi warga negara dan bisa dipidanakan,\" kata Rosjonsyah.

Menurutnya PPS dan KPPS harus dibentuk, sedangkan untuk PPK tidak masalah bergabung ke Kecamatan Lebong Atas karena memang Kecamatan Padang Bano belum teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri.

Ditambahkannya, pembentukan PPS dan KPPS di 5 desa wilayah Pandang Bano telah diusulkan ke KPU Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. \"Kita kira ini hanya kesalahpahaman antara KPU dan Pemerintah Daerah, kita sudah usulkan hal ini ke KPU Pusat. Saya sudah ketemu dengan KPU Pusat di Jakarta, sebentar lagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten akan dipanggil,\" ujar Rosjonsyah.

Menuutnya, pembentukan PPS dan KPPS tidak melanggar aturan karena warga di Padang Bano sudah terdata di DP4. Jika ini dihilangkan masyarakat akan kehilangan hak pilihnya.

Terpisah Komisioner KPU Lebong, Evan Levandes saat dikonfirmasi mengatakan, jika belum terbentuknya PPS dan KPPS di Padang Bano akan ditindak lanjuti pada saat pertemuan dengan Pemerintah Daerah dan Komisi I DPRD Lebong. Terkait hak pilih warga Padang Bano dirinya menjamin jika warga Padang Bano tetap bisa menyalurkan hak pilihnya meskipun tidak terbentuk PPS dan KPPS.

\"Hak pilih warga Padang Bano tidak akan hilang, selama mereka sudah masuk ke DP4. Untuk menyalurkan hak pilihnya bisa dilakukan di Kecamatan Lebong Atas. Nantinya warga yang sudah masuk DP4 akan di masukkan ke dalam mata pilih Kecamatan Padang Bano, pemuktahiran DP4 di seluruh wilayah akan tetap di lakukan,\" ucap Evan.

Dijelaskan Evan, bahwa selama ini tidak di bentuknya PPS dan KPPS di 5 Desa wilayah Padang Bano tersebut karena DAK2 wilayah Padang Bano tidak disampaikan, sedangkan untuk menentukan daerah pemilihan berdasarkan DAK2.

\"Ada beberapa persoalan untuk pembentukan PPS dan KPPS, DAK2 sebagai dasar penetapan Dapil yang diserahkan Depdagri ke Dukcapil tidak ada Kecamatan Padang Bano. Kita tunggu saja, saat ini perosesnya masih berjalan. hasilnya kita lihat saja nanti,\" jelas Evan.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: