“Gubernur Jangan Lama Menduda”

“Gubernur Jangan Lama Menduda”

\"pakBENGKULU, BE - Sudah tiga bulan lebih H Junaidi Hamsyah SAg MPd dilantik menjadi Gubernur Bengkulu, sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur. Seperti pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang disampaikan pada paripurna istimewa pelantikan gubernur Bengkulu sisa jabatan periode 2010-2015, Junaidi harus segera mungkin mencari pendamping.

Tidak baik bekerja sendiri. Pernyataan ini kembali ditegaskan oleh anggota DPRD Provinsi Suharto SE, MBA, agar gubernur segera mencari pendamping. \"Jangan terlalu lama menduda. Kalau ada yang mau mendampingi, masak mau menduda terus,\" kelakar Ketua Komisi III itu.

Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undanag No 12 tahun 2008 yaitu  pasal 26, bahwa posisi wakil kepala daerah sangat penting dalam membantu tugas gubernur. Tugas pertama wakil kepala daerah adalah membantu kepala daerah dalam meneylenggarakan pemerintahan daerah.

Kemudian membantu kepala daearh dalam mengkoordinasikan instansi vertikal di daerah, menindak lanjuti laporan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda. Serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.

Kemudian memantau dan mengevaluasi pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi. \"Serta memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam hal mengambil kebijakan, dan banyak tugas penting wagub lainnya,\" tegasnya.

Ditambahkannya, pada Pasal 4, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pasal 3, yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih. \"Kepala daerah mengusulkan 2 orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih pada pemilukada untuk diusulkan kepada paripurna DPRD,\" jelasnya.

Hal tersebut juga telah diperkuat dalam PP No 6 tahun 2005, PP 49 tahun 2008, dan Undang-undang No 32 tahun 2004. Sebab itu, tidak ada alasan bagi gubernur untuk tidak mengakomodir calon-calon yang telah diusulkan partai atau ingin mengkosongkan jabatan wagub. \"Semua sudah diatur oleh peraturan yang jelas, sebab itu harus dilaksanakan. Jangan kita mementingkan kepentingan sendiri-sendiri, tapi utamakan kepentingan rakyat,\" katanya.

Suharto menegaskan, wakil gubernur sejatinya tidak hanya bermanfaat untuk membantu gubernur, tetapi juga menjadi hak rakyat, agar mendapatkan pelayanan pemerintahan yang optimal. \"Terlebih Mendagri sudah mengintruksikan segera mencari pendamping. Tidak baik bekerja sendiri. Karena, menurut saya rakyat yang menjadi korban ketidak maksimalan dalam menerima pelayanan,\" ujarnya. (100/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: