Jambret Divonis 2,5 Tahun
BENGKULU, BE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun terhadap Defi Zainal (24). Terdakwa penjambretan pada Sabtu (2/12) lalu di Jalan Beringin Padang Jati Kota Bengkulu.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengungkapkan terdakwa telah terbukti secara sah, melakukan perbutan untuk memiliki barang milik orang lain dengan cara paksa.
Sehingga hal tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku \"Tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum seudah tepat, dan sesuai dengan fakta-takta yang terungkap dalam persidangan\" ungkap ketua majelis dalam membacakan keputusan.
Disebutkan juga dalam amar putusan tersebut barang bukti berupa satu buah tas abuabu serta yang berisi dompet serta kartu identitas dikembalikan kepada korban.
Sidang yang diketuai Itong Isnaeni SH MH dengan hakim anggota Siti Insirah SH serta Mu\'arif SH ini, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam putusan majelis hakim terungkap pula, jika terdakwa sudah pernah ditahan karena melakukan kejahatan yang sama (Jambret).
Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Suzana Julianti SH dkk menuntut terdakwa dengan hukum 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun kurungan.
Setelah mendengarkan keputusan majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima keputusan tersebut. \"Dalam putusan ini, terdakwa berhak menerima atau mengajukan banding ataupun minta waktu berpikri selama 7 hari\" tanya hakim ketua kepada terdakwa.
Dengan menganggukkan kepala terdakwa menyatakan menerima, begitupun halnya dengan JPU yang mengatakan menerima. Karena sudah sesuai dengan tuntutannya.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: