Kasus Tiara Sella Distop
BENGKULU,BE- Polda Bengkulu akhirnya memutuskan menghentikan penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh RS TiaraSella. Keputusan kasus ini distop atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) ini diambil setelah dilakukan gelar perkara oleh Penyidik polda Bengkulu dan Kementerian lingkungan hidup pada Hari Senin (18/3) lalu.
\"Setelah dilakukan uji laboratorium dan ternyata air tersebut belum melebihi ambang baku mutu,\" Terang Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto SH Selain uji lab yang menyatakanbaku mutu air belum mencapai ambang batas, Tim Penyidik Polda juga belum menemukan bukti ataupun alat bukti yang bisa menjerat rumah Sakit Tiara Sella, khususnya mengenai undang-undang lingkungan hidup.
Hery mengakui kasus ini rumit dan pemeriksaan sudah berlangsung lama bahkan sudah berjalan sekitar setahun. Dalam kurun waktu itu, sudah 5 lembaga melakukan uji sampel, dan salah satunya Laboratorium Forensik Mabes Polri. Dari hasil uji sampel semua lembaga tersebut menyatakan baku mutu air belum melebihi ambang batas.
\"Ini merupakan kasus Lab spesialis, yang dalam undang undang untuk penyelesaian kasus pencemaran lingkungan hidup dapat dilakukan dengan dua cara yaitu mediasi dan jalur hukum,\" tambah Hery.
Selanjutnya untuk kasus ini Polda menyerahkan kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi dan Kota Bengkulu untuk mediasi dan pengawasan kepada kedua belah pihak.
Diserahkannya mediasi dan pengawasan ini dikarenakan BLH yang melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup di Kota Bengkulu. Namun jika nanti ditemukannya pelanggaran pidana pada saat pengawasan dan dilaporkan oleh BLH maka penyidik melakukan penyidikan ketigkat selanjutnya.
Disisi lain Direktur Reserse Kriminal Khusus mapolda Bengkulu Kombes pol Drs SM Mahendra Jaya juga mengatakan kasus dugaan pencemaran lingkungan dikembalikan ke BLH.
Karena sifatnya bertingkat yaitu administrasi, perdata dan kemudian pidana. Sejauh ini kasus ini masih dalam taraf administrasi, sehingga dikembalikan ke BLH. Terlebih lagi sebelumnya antara kedua belah pihak sudah pernah melakukan mediasi namun belum ditindaklanjuti.
Dalam proses ini Polda mendorong BLH untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak sehingga masalah ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan \"Antar kedua belah pihak sudah ada titik temu namun belum ada tindakan lanjut.
Oleh karena itu kita meminta kepada BLH untuk memediasi anta kedua belah pihak. Namun juga dalam peroses pengawasan atau mediasi terdapat pelanggaran makan kita akan proses pidana,\" papar Kombes Mahendra.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: