HONDA BANNER

Inspektorat Beri Toleransi

Inspektorat Beri Toleransi

BENGKULU, BE - Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Lierwan mengatakan jika pihaknya sudah memberikan batas waktu hingga 18 Maret kemarin, agar mantan Kepala Kantor dan bendara Kantor Perwakilan agar menyerahkan laporan penggunaan anggaran.

Termasuk pembayaran gaji pegawai honorer dan tunjangan PNS. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak terkait tidak menyerahkan laporan.

\"Karena belum ada, kita kirim lagi pegawai kita untuk membantu membuat laporan,\" kata Lierwan. Dia mengatakan pihaknya memberikan batas waktu kembali hingga akhir Maret 2013, dimana pada waktu tersebut semua penggunaan APBD 2012 harus dilaporkan.

Sebab, jika tidak selesai dalam waktu tersebut, maka akan menjadi temuan BPK dan penegak hukum.  \"Kita sedang memberikan binaan, dan arahan agar segera diselesaikan masalah ini. Kita minta melengkapi berkas pertanggung jawaban penggunaan anggaran,\" jelasnya.

Jika hingga batas waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut, maka yang paling bertanggung jawab di mata hukum adalah Kepala SKPD terkait.  \"Yang bertanggung jawab adalah mutlak yang pengguna anggaran, dalam hal ini Kepala SKPD terkait,\" jelasnya.

Kalau masalah pidana, lanjutnya hal tersebut adalah hak institusi penegak hukum lainnya.  Inspektorat, menurut Lierwan hanya bertugas memberikan pembinaan.  \"Kita harapkan sudah selesai hingga akhir bulan, karena semua penggunaan anggaran harus dilaporkan ke BPK,\" tegasnya.

Sedangkan mengenai kemungkinan diproses secara hukum, hal tersebut diungkapkannya jika ada delik aduan dari pihak-pihak yang dirugikan.

\"Sepanjang belum ada pengaduan resmi dari pihak yang dirugikan, ya belum bisa diproses hukum. Sampai saat ini belum ada yang mengadu, baik ke inspektorat atau penegak hukum lainnya. Tapi, kita hanya melakukan pembinaan penyusunan adminsitrasi,\" jelasnya.

Untuk sanksi selaku pegawai, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. \"Kalau soal hukum pidana, itu kewenangan institusi penegak hukum lain,\" tegasnya.

Sebelumnya, diketahui sekitar Rp 342 juta anggaran gaji honorer dan tunjangan PNS tidak dibayarkan, namun telah dicairkan dari kas daerah.  Kondisi ini menyebabkan sejumlah pegawai Kantor perwakilan Pemprov, menanggung derita karena gaji mereka selama 2 bulan yaitu November hingga Desember 2012 tidak dibayar. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: