Catat! ini Hotline Pengaduan dan Layanan di Polda Bengkulu

Catat! ini Hotline Pengaduan dan Layanan di Polda Bengkulu

Nomor hotline Ditreskrimum Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu memberikan kemudahan bagi masyarakat Bengkulu yang ingin melaporkan suatu kejadian ataupun konsultasi pengaduan melalui layanan hotline yang telah disediakan.

Layanan hotline ini berlaku selama 24 jam dan akan tersambung langsung dengan  anggota kepolisian yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Lambe Patabang Birana menyampaikan, masyarakat Bengkulu dapat menghubungi nomor hotline yang tersedia untuk mempermudah dalam berinteraksi dengan kepolisian.

Terlebih,  ketika ada kejadian -kejadian penting yang memang menjadi tugas dari anggota kepolisian.

BACA JUGA:Oknum Polisi Kasus Pencabulan di Bengkulu Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

"Masyarakat bisa menghubungi hotline Ditreskrimum Polda Bengkulu  0811-73-86-813, untuk laporan dan layanan pengaduan tindakan kriminalitas di Bengkulu," ujar AKBP Lambe, Jumat (25/8/2023)

Masih kata AKBP Lambe, hotline ini diharapkan dapat membantu dan mempermudah masyarakat dalam sehari-hari khususnya yang berkaitan dengan kepolisian.

Tak hanya itu, hotline ini dibuat pihak Ditreskrimum Polda Bengkulu untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat Bengkulu.

BACA JUGA:Berenang di Pantai Tapak Paderi, Pelajar Kota Bengkulu Meninggal Tenggelam

"Untuk hotline ini berlaku selama 24 jam, sehingga dipersilahkan bagi masyarakat Bengkulu yang ingin melaporkan ataupun menanyakan soal layanan pengaduannya ke pihak Polda Bengkulu. Ketika masyarakat Bengkulu ada melihat dan mendengar tindakan kriminalitas dapat menghubungi nomor hotline ini," pungkas AKBP Lambe. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: