Puluhan Warga Datangi Dewan

Puluhan Warga Datangi Dewan

ARGA MAKMUR, BE - Keberadaan lahan hutan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Putri Hijau seluas 700 hektar yang hingga saat ini belum terselesaikan. Kemarin siang sekitar pukul 13.00 Wib, puluhan warga Putri Hijau mendatangi kantor DPRD.

Kedatangan mereka untuk melakukan hearing dan mempertanyakan pembebasan hutan wisata alam di lokasi tersebut. Sebagaimaan  diketahui hutan tersebut merupakan hutan produksi yang harus dijaga kelestariannya, namun warga mempertanyakan keberadaan PT Larasati Mandiri yang berada di atas lahan itu. Sedangkan warga dilarang untuk mengolah lahan itu untuk areal perkebunan warga.

Koordinator hearing perwakilan dari warga, Rasuan mengatakan dewan diharapkan segera memberikan keputusan terkait permasalahan itu. Pasalnya sekitar 400 KK yang ada di sekitar lokasi itu berharap memanfaatkan lahan itu untuk sumber penghidupan.

\"Kami minta dewan yang membidangi hal ini segera melakukan peninjauan ulang. Mana batasan lahan warga dan mana hutan produksi sehingga kami tahu batasannya dan perusahaan tidak semena-mena seperti ini,\" ungkap Rasuan.

Menurutnya, diduga kuat PT Larasati yang bergerak dibidang tambang  baru bara itu ilegal. Pasalnya lahanitu termasuk hutan produksi konservasi. Jika persoalan ini tidak cepat dituntaskan, dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa memancing emosi warga. \"Kami hanya inginkan keadilan, mengapa kami warga dilarang mengolah lahan itu. Sedangkan di dalam lokasi ada tambang batu bara, dan batasan lahan juga tidak jelas,\" paparnya.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD, Godang Manurung mengatakan akan segera melakukan pemanggilan kepada Dinas kehutanan dan perkebunan, BLH, serta dinas pertambangan, \"Tiga dinas akan kita panggil untuk menjelaskan persoalan ini dan menyelesaikannya secara tuntas,\" kata Godang. (117)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: