Ini Dia Negara-negara yang Menggunakan Bendera Merah Putih
Soal penggunaan warna merah putih, selain Indonesia, ternyata ada beberapa negara di Dunia yang juga menggunakan dua warna tersebut pada bendera negara mereka--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Bendera Sang Merah Putih adalah Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Setidaknya begitu definisi bendera negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam pasal 1 UU No.24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Soal penggunaan warna merah putih, selain Indonesia, ternyata ada beberapa negara di Dunia yang juga menggunakan dua warna tersebut pada bendera negara mereka. Apa saja negara tersebut dan letak perbedaannya ?. Simak uraian berikut ini.
BACA JUGA:Klaim Link DANA Kaget Hari Ini 16 Agustus 2023: Ambil Rezeki Saldo Rp95.000 Gratis!
1. Monaco
Monako merupakan negara yang terletak di Eropa Barat. Bendera negara ini yang paling mirip dengan bendera Indonesia. Mulai dari bentuk, warna hingga desain benderanya. Namun perbedaan utamanya dengan bendera Indonesia terletak pada rasio ukurannya. Rasio bendera Indonesia menggunakan 2:3, sedangkan Monako menggunakan rasio 4:5.
Secara historis, penggunaan warna merah dan putih sudah menjadi corak khas keluarga Grimaldi paling tidak semenjak 1339, tetapi desain bendera yang masih berubah-ubah. Lalu akhirnya Monako meresmikan bendera negaranya pada 4 April 1881.
BACA JUGA:Menurut Primbon, Pemilik Weton Kamis Pahing Sangat Cocok Pekerjaan Ini
2. Singapura
Singapura juga memiliki desain bendera yang mirip dengan bendera Indonesia. Ciri utama selain warna merah putihnya, yakni gambar bulan sabit dan lima bintang berwarna putih.Warna merah bermakna persaudaraan dan kesamaan antara manusia. Putih melambangkan kesucian dan kebaikan. Bulan sabit melambangkan sebuah negara muda yang sedang maju.
Adapun kelima bintang melambangkan lima prinsip yang dipegang oleh Singapura: demokrasi, keamanan, kemajuan, keadilan dan kesaksamaan.
BACA JUGA:Penderita Asam Urat, Wajib Coba Makanan Ini! Biar Sehat dan Panjang Umur
Secara historis, bendera ini diperkenalkan pada 3 Desember 1959 saat pelantikan Yang di-Pertuan Negara (Kepala Negara) pertama, Encik Yusof bin Ishak. Bendera ini telah menggantikan bendera Union Jack yang telah berkibar di Singapura selama 140 tahun (1819-1959) dan hingga kini digunakan sejak Singapura merdeka dari Malaysia pada 9 Agustus 1965.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: