Polhut Temukan Kayu Ilegal

Polhut Temukan Kayu Ilegal

TUBEI,BE - Polisi Kehutanan (Polhut) dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lebong berhasil menemukan tumpukan kayu yang diduga berasal dari wilayah Hutan Lindung Hulu Lais Register 73, dekat kawasan objek wisata Telaga 7 Warna Desa Bio Sengok Kecamatan Rimbo Pengadang.   Plt Kepala Dishutbun Lebong, Fakrurrozi SSos MSi melalui Kabid Pengamanan, Ruslan Ali mengungkapkan, kayu yang diduga ilegal tersebut ditemukan sekitar pukul 21.30 WIB saat anggota Polhut melakukan patroli rutin ke wilayah tersebut.   Mereka menemukan tumpukan kayu di pinggir jalan jenis Semalo (rasamala) ukuran 10 X 10 sebanyak 10 potong. Serta kayu jenis medang batu dengan ukuran 3 x 30 sebanyak 3 keping.   \"Awalnya memang berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan jika maraknya aktivitas penebangan liar dan seringnya mobil mengangkut kayu dari kawasan HL tersebut.   Nah saat kita patroli, kita menemukan tumpukan kayu ini di pinggir jalan tanah menuju kawasan objek wisata Telaga 7 Warna Desa Bio Sengok Kecamatan Rimbo Pengadang,\" paparFakrurrozi. Karena Polhut menudaga kayu tersebut berasal dari kawasan hutan lindung maka kayu itu langsung amankan.   \"Selain itu, dari informasi masyarakat jika hampir setiap malam adanya mobil yang mengangkut kayu dari dalam kawasan, sehingga membuat pihak Polhut Dishutbun melakukan patroli rutin guna menumpas kegiatan ilegal loging,\" kata Ruslan.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: