Cepat Cair! DANA PayLater Bisa Pinjam Rp10 Juta, Begini Cara Mengaktifkannya

Cepat Cair! DANA PayLater Bisa Pinjam Rp10 Juta, Begini Cara Mengaktifkannya

pinjaman dana paylater--

BENGKULUEKSPRESS.COM -  DANA Paylater merupakan teknologi dompet digital memunculkan tren sistem peminjaman uang.

Sebagaimana fitur paylater pada umumnya, DANA Paylater memungkinkan pengguna untuk membeli barang tanpa membayarnya secara langsung.

Namun untuk menikmati fasilitas DANA PayLater, tentunya setiap pengguna wajib melakukan pengajuan aktivasi limit terlebih dahulu. Jika pengajuan lolos verifikasi, maka pengguna bakal langsung menerima limit DANA PayLater.

Ada yang menarik dari fasilitas DANA PayLater, yaitu pengguna bisa pinjam uang melalui layanan tersebut. Pinjaman ini kabarnya bisa langsung cair hanya dalam waktu kurang dari 5 menit. Penasaran seperti apa cara pinjam uang di DANA?

Apakah ada syarat khusus untuk pinjam uang di aplikasi DANA? Berapa limit pinjaman yang tersedia di DANA? Tanpa perlu berlama-lama lagi, langsung saja cari tahu jawaban selengkapnya pada ulasan dibawah ini.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di DANA Premium, Modal KTP Langsung Cair!

Syarat Pengajuan Pinjaman di Aplikasi DANA

Seperti kami singgung diatas bahwa saat ini DANA telah menyediakan fasilitas PayLater. Masing-masing pelanggan bisa mengaktifkan DANA PayLater untuk mendapatkan limit hingga jutaan rupiah. Nantinya limit tersebut bisa dipakai untuk berbagai macam transaksi pembayaran, salah satunya adalah beli pulsa di DANA.

Namun sebelum lanjut ke inti pembahasan seputar cara pinjam uang di DANA, terlebih dahulu kalian wajib memenuhi beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut :

1. Sudah Mengaktifkan DANA PayLater

Pertama, fitur pinjam uang di DANA hanya berlaku untuk pengguna yang sudah mengaktifkan limit DANA PayLater. Pastikan juga limit yang tersedia lebih dari nominal pengajuan pinjaman.

2. Memiliki Akun Akulaku

Kedua, pengguna juga harus mempunyai akun Akulaku, karena dalam menyediakan fasilitas DANA PayLater, pihak DANA telah menjalin kerjasama dengan Akulaku.

3. Nomor Terdaftar Masih Aktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: