Pertanyakan Data BPKP

Pertanyakan Data BPKP

\"korupsi3-tikus-uang\"BENGKULU, BE - Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan 5000 unit, pakaian dinas di Pemkab Seluma, kembali digelar kemarin di pengadilan negeri Tipikor Bengkulu. Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ini, dipimpin oleh majelis hakim Mimi Haryani SH dengan Anggota P Cokro SH dan Agus Salim SH. Agendanya mendengarkan keterengan saksi ahli BPKP.

Menghadirkan saksi perwakilan BPKP yakni Yasid. Dari keretangan saksi, terungkap berdasarkan hasil audit kerugian Negara dalam proyek itu mencapai Rp 716 juta. Dipersidangan saksi  Yasid, ditanya seputar tata cara audit dalam proyek pengadaan pakaian dinas tahun 2007 itu.

Berbagai teknis diterangkan saksi, mulai dari kualitas bahan hingga harga pembanding dilakukan sehingga diketahui, tiga terdakwa Mulkan Tajudin (Sekda), Abdul Wahid (PPTK) dan Faizal Bustamam (Ketua Lelang), pada intinya didakwa telah menyalahi aturan. Sehingga proyek dengan nilai Rp 2,3 miliar itu terindikasi merugikan Negara mencapai Rp 716 jutaan.

Usai persidangan, kuasa hukum Humisar Tambunan SH mengungkapkan menilai hasil perhitungan BPKP tersebut tidak bisa begitu saja dijadikan patokan kerugian Negara. Sebab tim audit melakukan pembanding harga pembelian awal tahun 2007 dengan harga kekinian yakni 2012.

“Seharusnya harga pembanding itu tahun 2007 bukan 2012, sebab proyeknya tahun 2007. Keterangan saksi ahli menyatakan demikian, maka biarkan sajalah, majelis hakim juga banyak bertanya tentang mekanisme perhitungan Audit BPKP, biarkan hakim menilainya sendiri,” terang Humisar.

Diketahui, proyek pengadaan pakaian dinas itu terindikasi mark up. Jumlah pakaian dinas yang tak sesuai dengan jumlah PNS yang hanya berjumlah 3000 orang. Namun jumlah pakaian yang dipesan mencapai 5000 helai.Selain itu penyimpangan juga terjadi pada prosedur pelaksanaan proyek,harusnya dilelang.

Namun faktanya dilakukan sistem penunjukan langsung (PL). Proyek itu telah melanggar Keppres No. 80 Tahun 2003, tentang metode penunjukan langsung, yang hanya dapat dilakukan dengan nilai proyek maksimum Rp 100 juta.  Pada kenyataannya proyek tersebut anggarannya Rp 2,3 miliar, seharusnya melalui proses tender.

“Kita lihat saja nanti, bagaimana pada keterangan saksi, nanti  terungkap sejauh mana kebenaran dakwaan jaksa. Karena proses ini masih panjang, saat ini kita belum perlu banyak komentar,” tutup Humisar.(Cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: