Yunirhan Berkelit, Sidang Memanas

Yunirhan Berkelit, Sidang Memanas

BENGKULU, BE - Kemarin, sidang lanjutan terhadap terdakwa Eko Purwoko, kembali digelar Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Yakni sidang dugaan adanya pungutan liar dalam penerimaan siswa baru di SMAN Plus 7.

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan para saksi ini, berlansung cukup panas. Terutama ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahadirkan mantan Kepala Dinas Diknas, Yunirhan MPd sebagai saksi.

Saat memberikan keterangan Yunirhan sedikit berkelit, dengan mengatakan kepala bidang Dikmen yang mengetahui perihal pungutan itu.

Ulah Yunirhan yang melemparkan tanggung jawab pada mantan bawahannya itu, sempat memancing emosi dari majelis hakim,  \"Anda disini sebagai Kadis Diknas disini, bukan Kadis Pasar. Kenapa semuanya kabid yang tahu, memang tidak ada koordinasi dengan Kadisnya\" tanya Ketua Majelis Hakim dengan nada tinggi.

Ketika majelis hakim menanyakan koordinasi antar kepala sekolah SMAN Plus 7 kepada kepala dinas ketika pungutan berlangsung.Mendapat pertanyaan ini, Yunirhan kembali mengatakan koordinasi tersebut dilakukan oleh Kabid dengan kepala sekolah, tidak langsung kepada dirinya. \"Ada laporan dari Pak Eko kepada saudara mengenai penambahan jumlah siswa baru tersebut\" tanya hakim.

Sidang  kemarin, dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Firdaus SH dengan hakim anggota Toton SH serta Agus Salim SH. Sidang ini dimulai pukul 09.00 WIB, hingga pukul 10.00 WIB.

Dengan mengahadirkan tiga orang saksi yaitu Mishazaria Wakil Kepala Sekolah dan sekaligus selaku Ketua Penitia PSB (Penerimaan Siswa Baru) dan Tahajudin bendahara umum, kedua dari SMAN Plus 7 Bengkulu. Serta Yunirhan Mpd selaku Kadis Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota Bengkulu waktu itu.

Sementara itu, usai perseidangan kuasa hukum terdakwa Edi Sugiarto SH mengungkapkan dari keterangan para saksi yang dihadirkan JPU tersebut, tidak memberatkan terdakwa. Sebab dana yang diduga pungutan liar tersebut, dibangunkan untuk fasilitas sekolah, bukan dimakan oleh terdakwa.

\"Dari keterangan saksi diketahui dana tersebut, digunakan untuk pembangunan lahan parkir dan taman sekolah,\" ungkapnya kepada jurnalis di PN Bengkulu kemarin (18/3).(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: