Tanggung Jawab Mantan Kakan

Tanggung Jawab Mantan Kakan

\"gaji\"BENGKULU, BE - Gaji honorer dan tunjangan PNS yang bertugas di Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu yang diduga digelapkan, adalah tanggung jawab mantan kepala kantor perwakilan Pemprov Bengkulu, NA dan bendahara, YA.

Demikian disampaikan Asisten III Setda Pemprov Drs H Herry Syahrial.  Jika tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan honor pegawai yang tidak dibayarkan, mantan Kakan Perwakilan Pemprov Bengkulu NA dan Bendahara YA terancam mendapatkan sanksi hingga pemecatan.

\"Kita sudah berikan batas waktu paling lambat hari ini (kemarin, 18/3). Kepala kantor Perwakilan yang lama, dan bendahara, untuk mempertanggung jawabkan. Paling tidak, ganti rugi kerugian dan segera membayarkannya,\" kata Herry.

Dia mengatakan, jika tidak bisa mempertanggung jawabkan, pihak terkait yang diduga menggelapkan itu akan dikenai sanksi mulai dari teguran, tertulis, penurunan gaji secara berkala hingga sampai pemecatan. \"Nanti kita akan lihat dulu pertanggung jawabannya,\" katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gaji honorer dan tunjangan PNS yang bertugas di Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu  diduga digelapkan (dikorupsi) dengan nilai total capai Rp 342 juta. Sehingga sekitar 91 pegawai terdiri dari 54 PNS, 30 honorer, dan 7 cleaning servis (CS) tidak mendapatkan haknya selama 3 bulan pada November hingga Desember 2012.

Saat itu Kepala Perwakilan di jabat oleh NA.  Informasinya, anggaran Rp 342 juta untuk membayar hak pegawai tersebut telah dicairkan dari Biro Keuangan Setda Pemprov Bengkulu.

Kondisi pegawai saat itu merasa terzalimi, akibat tidak dibayarkannya haknya tersebut menimbulkan berbagai kisah tragis mulai dari diusir dari kos, dan bermasalah dengan leasing kendaraan.

\"Yang jelas, kita sudah melakukan rapat dipimpin oleh Pak Sekda langsung, kesimpulannya mantan kepala Kakan dan mantan Bendahara, agar mempertanggung jawabkan. Batas waktunya hingga 18 Maret 2013 ini, ya nanti kita lihat dulu apa ada pertanggung jawabannya atau tidak,\" kata Herry Syahrial. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: