ESDM Bentuk Tim Pengawas

ESDM Bentuk Tim Pengawas

\"RIO-BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) akan membentuk tim pengawas dan pengendali pengunaan BBM non subsidi.  Ini sebagai komitmen pemerintah untuk menjalankan Peratuan Menteri Enegri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 12 tahunu 2012 dan diperbaharui menadi Permen ESDM nomor 1 tahun 2013 tetang pengendalian dan pemakaian BBM bagi angkutan industri.

\"Tentang BBM non subsidi tetap dilaksanakan dan pemerintah punya komitmen.   Pemerintah sudah tegas dalam menegakkan aturan, namun butuh proses dan ada beberapa penafsiran kok lambat, tidak sungguh-sungguh dan saya katakan. Itu tidak benar dan kita tetap serius,\" ujar Kepala Dinas Enegeri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Ir. Moch Karyamin yang didampingi Kadishubkominfo Drs. Eko Agusrianto.

Ia menjelaskan SK Tim tersebut sudah di meja gubernur tinggal ditandatangani lagi. Komposisi tim teridiri dari Kepala Dinas ESDM selaku ketua tim dan anggota yaitu dari Ditreskrim Polda Bengkulu, Pertamina Depo Bengkulu, Biro Hukum Pemprov, Satpol PP, dan Hiswana Migas. \"Harus ada proses dalam penegakan aturan tersebut salah satunya melakukan sosialisasi, membuat MOU dan membentuk tim pengawas dan pengendali pemakaian BBM non subsidi,\" ujarnya.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Ir Moch Karyamin mengatakan, angkutan batu bara sering nongkrong di SPBU dalam kota karena tidak ada jalur khusus dari tambang menuju SPBU yang melayani non subsidi.  Dia mencontohkan kalau di Provinsi Jambi angkutan batu bara ada jalur khususnya. \"Untuk pengaturan BBM bersubsidi sambil menunnggu tarif dengan jasa angkutan dan penyesuian tarif baru di Benteng sedangkan di Bengkulu Utara baru 2 perusahaan yaitu PT Firman Jaya Ketahun dan PT Injatama,\" katanya.

Menurutnya, komitmen dari pihak pengusaha batu bara untuk menaikan ongkos angkut sebesar 52 persen, sudah disetujui oleh penguasaha batu bara yang beroperasional di Bengkulu Tengah. Sedangkan di Bengkulu Utara baru dua perusahaan yang menyetujuinya. Selain itu juga untuk mengantisipasi banyaknya minyak solar di jual oleh pedagang pengecer, termasuk modus mengelabui petugas SPBU oleh oknum pejabat yang membawa mobil dinas dengan menganti plat merah menjadi plat hitam.

\"Masyarkat harus sama-sama mengimbau agar pemilik perusahan menyadari perbuatannya yang salah dan kembali mengunakan plat dinas,\" ujarnya.

Ia menambahkan semua proses akan berjalan dan siapa-siapa yang melanggar dan dalam pelaksanaan BBM tidak tebang pillih dan menegakan aturan ada pengecualian. Ada tim pengawas dan pengendalian dan kalau ada temuan maka silahkan sampaikan. Kalau ada mobil dinas maka harus dilaporkan dan implikasi hukumnya jelas lebih besar.

\"Kita bukan tidak tegas dari awal 1 September 2012 kita di demo, seluruh Indonesia juga belum efektif, di Sumsel sudah ada jalan khusus, di tandai dengan stiker juga tidak efektif,\" jelas Karyamin. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: