434 Pinjol Ilegal Terendus OJK, Ini Daftarnya

434 Pinjol Ilegal Terendus OJK, Ini Daftarnya

434 Pinjol Ilegal Terendus OJK-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi) menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di situs website ataupun melalui sosial media.

Penemuan pinjol ilegal ini terlacak sejak Juli 2023 kemarin dengan website file sharing pinjol ilegal antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. 

Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.

Atas temuan itu, Satgas Waspada Investasi telah melaporkan hal tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.


434 Pinjol Ilegal Terendus OJK-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Wujudkan Impian Finansialmu Dengan Platform Pinjol Pinjamwinwin, Bunga Rendah Legal OJK 2023

BACA JUGA:Terjerat Utang Pinjol Tak Bisa Dipenjara, Namun Bisa Menyengsarakan

Tim satgas juga meminta pada masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].


434 Pinjol Ilegal Terendus OJK-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Sementara itu, sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satgas Waspada Investasi OJK  telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.


434 Pinjol Ilegal Terendus OJK-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-


434 Pinjol Ilegal Terendus OJK-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Dengan banyaknya temuan itu, Satgas meminta pada masyarakat, apabila menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected]. (tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: