Pajak Motor Nunggak 2 Tahun Bisa Kena Tilang saat Razia, Cek STNK Anda!

Pajak Motor Nunggak 2 Tahun Bisa Kena Tilang saat Razia, Cek STNK Anda!

ilustrasi STNK-(foto: dok/bengkuluekspress.disway.id)-

Kalau data mobil atau motor terhapus, maka pemilik enggak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong.

Polisi dapat menyita kendaraan kalau masih kedapatan dipakai berkendara di jalanan.

"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menguti ntmcpolri.info.

Daripada ribet cuma gara-gara pajak, segera cek dan urus kalau sudah mendekati jatuh tempo. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: