Pajak Motor Nunggak 2 Tahun Bisa Kena Tilang saat Razia, Cek STNK Anda!

Pajak Motor Nunggak 2 Tahun Bisa Kena Tilang saat Razia, Cek STNK Anda!

ilustrasi STNK-(foto: dok/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPREES.COM - Jangan macam-macam, pajak STNK motor nunggak 2 tahun bisa kena tilang di kala ada razia, simak alasannya.

Coba cek Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang brother punya, pastikan sudah bayar pajak motor.

Anda yang menunggak pajak STNK, jangan kaget kalau polisi bisa menilang.

Hal tersebut pernah terungkap dalam razia Operasi Patuh Toba 2023 yang dilakukan Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA:Rekomendasi Pinjaman Online Bunga Rendah Cicilan Fleksibel Hingga 2 Tahun

Bagi warga yang STNK-nya mati dan tidak patuh pajak, bisa kena tilang.

Adapun STNK mati disebabkan pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan tahunan.

Lantaran pemilik tidak membayar pajak dan mengesahkan STNK kendaraannya, makanya STNK dianggap tidak sah untuk digunakan.

Seperti yang dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Muji Ediyanto.

"STNK berlaku 5 tahun, tetapi setiap tahun harus disahkan, kalau setiap tahun tidak disahkan, maka STNK itu tidak berlaku lagi," terangnya mengutip TribunMedan.com.

Perlu kamu ingat juga soal penghapusan data STNK bagi pemilik kendaraan yang enggak taat pajak.

BACA JUGA:Ada Pemutihan Agustus 2023 di 8 Provinsi, Diskon Pajak dan Bebas Balik Nama Berlaku, Cek Daerahmu!

Aturannya tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketentuannya, yaitu masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkan mati selama dua tahun datanya akan dihapus dari kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: