Oknum Polisi Langgar Kode Etik

Oknum Polisi Langgar Kode Etik

\"KDRT\"KOTA BINTUHAN,BE – Perbuatan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polres Kaur Briptu IA dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Indah Puji, dipastikan termasuk dalam perbuatan melanggar kode etik anggota kepolisian.

Atas pelanggaran ini maka dalam waktu dekat pihak Polres Kaur akan menyeret pelaku dalam sidang pelanggaran kode etik. \"Ini sudah kita lakukan pemeriksaan dengan baik, namun semuanya masih menunggu hasil pemeriksaan korban.

Adanya dugaan pelanggaran berat,\" ujar Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda Wijaya SH MH didampingi Kapolsek Kaur Tengah Iptu Arie Yansyah SH, kemarin. Dikatakanya, dalam persidangan kode etik kepolisian nantinya akan tetap berjalan, ada atau tidak tuntutan dari pihak korban.

Persidangan kode etik, akan diterapkan hukuman atas tindakan indisipliner setiap anggota kepolisian. Makanya untuk melangkah kesana pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan atau BAP.

Karena untuk menetapkan salah satau tidaknya juga harus melalui bukti-bukti, walaupun secara kasat mata bukti itu sudah ada. \"Sidang kode etik akan tetap dilakukan, setiap anggota yang indisipliner akan mendapatkan ganjaran hukuman. Hukuman bisa penundaan kenaikan pangkat atau yang lainnya, \" jelasnya.

Dijelaskanya, siapapun oknum polisi yangmelakukan tindakan diluar ketentuan, tetap akan diproses sesuai undang-undang, makanya dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap perwira dan juga bintara.

\"Agar kasus ini menjadi pelajaran, karena kita sebagai pelayan dan pengayom masyarakat, sehingga harus memberikan contoh yang baik,\" jelasnya. Sementara itu pihak keluarga korban yang saat ini masih melakukan perawatan jalan terhadap korban, akan merembukan terlebih dahulu untuk tindakan selanjutnya.

Terlebih hal ini menyangkut masa depan dan keselamatan jiwa bagi korban KDRT. Sebelumnya pihak Polres sudah memberikan surat perintah visum, makanya pihaknya dalam waktu dekat akan memberikan hasilnya.

\"Yang jelas kasus ini kita minta tetap diproses, Sebab hal ini menyangkut masa depan dan keselamatan jiwa adik kami,\" ujar Alpin, salah seorang keluarga korban.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: